TRIBUNNEWS.COM - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 tinggal menghitung hari.
Sesuai jadwal, pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.
Dalam seleksi CPNS 2023, rupanya adanya sejumlah formasi jabatan yang menetapkan syarat Body Mass Index (BMI).
Misalnya pada formasi CPNS Kejaksaan 2023, pelamar wajib memiliki berat badan ideal sesuai dengan BMI.
Baca juga: Menteri PANRB: Pendaftar CPNS PPPK 2023 Harus Cermati Syarat dan Tahapannya
Lalu, apa itu BMI?
BMI atau Indeks Massa Tubuh (IMT) adalah indeks sederhana dari berat badan terhadap tinggi badan.
BMI digunakan untuk untuk menentukan apakah seseorang memiiliki badan ideal atau tidak.
Melalui hasil perhitungan BMI, Anda akan mengetahui kategori berat badan yaitu kurus, ideal, berlebihan, atau obesitas.
Rumus Menghitung Skor BMI
Untuk menghitung skor BMI, sangatlah mudah dan bisa dilakukan oleh diri sendiri.
Mengutip dari p2ptm.kemkes.go.id, rumus menghitung skor BMI adalah berat badan seseorang dalam kilogram dibagi dengan kuadrat tinggi badan dalam meter.
BMI = Berat Badan (kg) : [Tinggi Badan (m) x Tinggi Badan (m)]
Misalnya, Anda memiliki berat badan 55 kg dan tinggi badan 160 cm (160 m), maka cara menghitung skor BMI adalah:
BMI = 55 : (1,60 x 1,60)
= 55 : 2,25
= 24,4
Jadi, hasil perhitungan BMI Anda dengan berat badan 55 kg dan tinggi badan 160 cm adalah 24,4.
Kategori BMI
Setelah mengetahui rumus cara menghitung BMI, maka dapat ditentukan apakah Anda memiliki berat badan ideal atau tidak.