News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Monkeypox Muncul Lagi, Kemenkes Keluarkan Surat Edaran 

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kemenkes keluarkan Surat Edaran No HK. 02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Kasus Monkeypox kembali muncul di Indonesia. 

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) keluarkan Surat Edaran No HK. 02.02/C/4408/2023 Tentang Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Mpox (Monkeypox) di Indonesia. 

Baca juga: WHO Ganti Nama Monkeypox Jadi MPOX

Mpox (Monkeypox) merupakan emerging zoonosis yang disebabkan virus Monkeypox (anggota genus Orthopoxvirus dalam keluarga Poxviridae). 

Penyakit ini dapat bersifat ringan dengan gejala yang berlangsung sekitar 2 – 4 minggu.

Namun dapat berkembang menjadi berat hingga kematian (Case Fatality Rate 3 - 6 persen) . 

Penularan kepada manusia terjadi melalui kontak langsung dengan orang.

"Atau hewan yang terinfeksi, atau melalui benda yang terkontaminasi oleh virus tersebut," tulis surat edaran tersebut, Jumat (20/10/2023). 

Monkeypox atau cacar monyet (freepik)

Surat edaran iniditujukan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi Pemerintah Daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, Laboratorium Kesehatan Masyarakat, Kantor Kesehatan Pelabuhan, dan para pemangku kepentingan terkait peningkatan kewaspadaan mpox. 

Sehubungan dengan hal tersebut, berikut beberapa hal yang harus dilakukan:

1. Kantor Kesehatan Pelabuhan

a. Meningkatkan pengawasan terhadap orang (awak, personel, dan penumpang).

Juga pada alat angkut, barang bawaan, lingkungan, vektor, binatang pembawa penyakit di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas negara, terutama yang berasal dari negara terjangkit.

b. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain:

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini