i. Memfasilitasi pengiriman spesimen yang memerlukan pengiriman port-to-port ke laboratorium rujukan nasional.
2. Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota:
a. Memantau perkembangan situasi dan informasi mpox melalui kanal resmi antara lain:
1) https://infeksiemerging.kemkes.go.id (update perkembangan kasus dan negara terjangkit);
2).https://www.who.int/emergencies/disease-outbreak-news ; https://www.who.int/indonesia/news/infographics (update perkembangan kasus global dan pesan komunikasi risiko);
3) https://link.kemkes.go.id/FAQMpox (FAQ);
4)https://link.kemkes.go.id/VideoSosialisasiPedomanMpox (video sosialisasi); dan 5) https://link.kemkes.go.id/VideoKIEMpox (media KIE).
b. Melaksanakan pencegahan, deteksi dan respon mengacu pada Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Mpox (Monkeypox) tahun 2023 yang dapat diunduh melalui: https://infeksiemerging.kemkes.go.id/document/pedoman-pencegahan-dan pengendalian-mpox-monkeypox-2023/view ;
c. Memantau, melaporkan dan memastikan kasus sesuai dengan definisi operasional pedoman kepada Dirjen P2P melalui laporan Surveilans Berbasis Kejadian/Event Based Surveillance (EBS) di aplikasi SKDR dan Public Health Emergency Operation Centre (PHEOC) di nomor Telp./WhatsApp 0877-7759-1097.
Selanjutnya data wajib di entri ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecordtc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox;
d. Mengirimkan spesimen kasus ke laboratorium rujukan nasional atau laboratorium pemeriksa lainnya yang ditunjuk sesuai dengan pedoman.
Saat ini sebanyak 15 laboratorium sudah dapat melakukan deteksi molekuler mpox.
Memastikan pengiriman spesimen dicatat ke dalam aplikasi All Record Tc-19 melalui https://allrecord-tc19.kemkes.go.id/index.rpd pada menu pencatatan Monkeypox;
e. Menindaklanjuti laporan penemuan kasus suspek/probable/konfirmasi dari Fasyankes dengan melakukan investigasi dalam 1x24 jam termasuk pelacakan kontak erat.