“Penglihatan dan pendengarannya harus diperiksa secara rutin pada tahun pertama dan membutuhkan kasih sayang, dukungan emosional serta stimulasi yang lebih intensif,” kata Prof. Rinawati.
Kementerian Kesehatan telah menetapkan standar pemeriksaan kesehatan selama kehamilan.
Setidaknya, ibu harus memeriksakan kehamilannya enam kali sepanjang masa kehamilan.
Yaitu satu kali di trimester pertama, dua kali di trimester kedua, dan tiga kali di trimester ketiga.
Pemeriksaan pada trimester pertama dan ketiga perlu dilakukan di dokter.
Agar ibu mendapatkan pemeriksaan secara komprehensif untuk mendeteksi faktor risiko komplikasi yang berkaitan dengan kehamilan ataupun penyakit penyerta lainnya.