News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Nakes Tidak Perlu Calo untuk Perpanjangan STR Seumur Hidup, Berikut Cara Prosedurnya

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang Nakes dari bagian teknisi laboratorium mengenakan alat pelindung diri (APD) bekerja di fasilitas pengujian Covid-19 di Huaian di provinsi Jiangsu timur China. Minggu (20 Maret 20220). (AFP/China OUT/STR)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Ariyanti Anaya meminta seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) untuk tidak menggunakan calo dalam proses perpanjangan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup. 

Sebab, pengurusan STR sekarang jauh lebih praktis dan cepat. Named dan nakes pun bisa mengurusnya sendiri.

Baca juga: Penerbitan STR Seumur Hidup Lewat Portal SATUSEHAT SDMK Lebih Mudah

“Tidak perlu pakai calo, urus sendiri saja, karena sekarang mengurus STR seumur hidup bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja melalui portal SATUSEHAT SDMK,” katanya dalam website resmi Kementerian Kesehatan, Selasa (19/12/2023).

Dia menjelaskan Portal SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang disediakan oleh Kemenkes untuk mengintegrasikan seluruh data tenaga medis serta tenaga kesehatan di Indonesia.

Melalui portal tersebut, SDM Kesehatan dapat mengetahui dan memperbaharui informasi diri dan profesional secara berkala.

Sehingga nantinya dapat memudahkan SDM Kesehatan dalam melakukan pelayanan kesehatan.

Mengingat pentingnya integrasi ini, Dirjen Ariyanti mengingatkan sebelum melakukan pengurusan STR seumur hidup dan named.

Baca juga: STR Dokter Seumur Hidup, DPR: UU Kesehatan Beri Kemudahan bagi Nakes

Nakes juga harus melakukan update atau pemutakhiran data terlebih dahulu di website KTKI ataupun KKI.

Selanjutnya, pemohon mengajukan perpanjangan STR seumur hidup secara online melalui platform SATUSEHAT SDMK https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk dengan melengkapi sejumlah data diri yang diperlukan.

Bila pemohon sudah terdaftar sebagai tenaga kesehatan, pemohon wajib mengisi data tambahan berupa pas foto terbaru dan nomor rekening.

Namun, bila pemohon belum terintegrasi sebagai tenaga kesehatan maka pemohon harus melengkapi persyaratan seperti STR lama, ijazah dan/atau sertifikat profesi, pas foto terbaru dan nomor rekening.

Pemohon yang belum pernah memiliki STR, pengajuan STR seumur hidup dilakukan dengan memenuhi persyaratan.

Berupa ijazah dan/atau sertifikat profesi, sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh kolegium, dan data diri yang dibutuhkan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini