TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini syarat permohonan Surat Tanda Registrasi (STR) seumur hidup bagi Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes).
Kini, Tenaga Medis (Named) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) dapat mengajukan STR Seumur Hidup melalui portal SATUSEHAT.
Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1911/2023 tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
Baca juga: Menurut UU Kesehatan STR Kini Berlaku Seumur Hidup, Kapan Mulai Diterapkan? Begini Kata Kemenkes
Melansir laman kemkes.go.id, pengurusan STR Seumur Hidup dapat dilakukan setelah Named dan Nakes melakukan pemutakhiran data profil melalui portal SATUSEHAT SDMK di laman https://satusehat.kemkes.go.id/sdmk.
Diketahui, SATUSEHAT SDMK merupakan portal yang dirancang untuk mengintegrasikan dan mengelola data profil tenaga medis, tenaga kesehatan dan tenaga penunjang di seluruh Indonesia.
Portal tersebut berisi tentang informasi terkini pengembangan kompetensi, keprofesian, dan peluang karir, serta fasilitas jejaring antar tenaga kesehatan untuk pertukaran pengetahuan dan kesempatan.
Selain itu, portal ini juga nantinya akan memfasilitasi pencarian dan integrasi profil dari database eksisting, pembaruan data pribadi dan keprofesian, serta layanan perizinan.
Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, Arianti Anaya, menjelaskan bahwa pemutakhiran data dan proses registrasi STR melalui portal SATUSEHAT SDMK akan mampu memangkas berbagai biaya yang timbul maupun birokrasi berbelit yang mempersulit terbitnya STR.
"Layanan registrasi dan perizinan yang selama ini tidak tersentralisasi dan melibatkan berbagai entitas, sering kali menghambat percepatan untuk para tenaga medis dan tenaga kesehatan melakukan pengabdian kepada masyarakat," jelas Arianti.
Melalui portal ini, semua pemilik STR dapat melihat data dan perkembangan masing-masing serta dapat melakukan pemutakhiran secara mandiri jika terdapat data yang kurang sesuai dan selanjutnya akan diverifikasi oleh kementerian kesehatan.
Baca juga: DPR Pastikan STR dan Surat Izin Praktik Dokter Bakal Dipermudah Melalui UU Kesehatan
Nantinya, data yang sebelumnya sudah masuk dalam SISDMK maupun KKI dan KTKI, secara otomatis akan terintegrasi ke dalam portal SATUSEHAT SDMK.
Selanjutnya, para tenaga medis dan tenaga kesehatan hanya tinggal menambah data yang kurang.
Setelah proses pemutakhiran data selesai, dilanjutkan proses penambahan atau perubahan atau penerbitan STR Seumur Hidup.
STR Seumur Hidup dapat didownload melalui portal di halaman profil masing-masing.