News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Vape dengan Perasa Dilarang Beredar! WHO Sebut Ada Bahan Kimia Beracun, Ancam Anak-anak dan Remaja

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rokok elektrik. WHO) bakal melakukan permintaan kepada seluruh negara di dunia agar melarang penggunaan vape atau rokok elektrik dengan perasa.

Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial.

Ilustrasi

Instagram merupakan platform media sosial yang terbilang aktif melakukan pemasaran vape dengan perasa, sekitar 58 persen.

"Ini semua lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 tentang
pengamanan zat adiktif," kata Maxi.

Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengaku belum mengetahui kapan regulasi mengenai pelarangan vape dengan rokok elektrik tersebut rampung.

Namun kata Eva aturanĀ  tersebut secepatnya bakal diberlakukan karena demi menyelamatkan generasi anak- anak dan remaja.

"Proses pengkajiannya sudah Setneg, semoga bisa cepat untuk menyelamatkan anak
bangsa,"kata dia.(Tribun Network/rin/ais/kps/wly/bloomberg)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini