Dalam RPP tersebut juga diatur mengenai pembatasan iklan rokok termasuk vape pada situs elektronik komersial hingga media sosial.
Instagram merupakan platform media sosial yang terbilang aktif melakukan pemasaran vape dengan perasa, sekitar 58 persen.
"Ini semua lagi berproses di RPP tentang Pelaksanaan UU Kesehatan 2023 tentang
pengamanan zat adiktif," kata Maxi.
Sementara itu Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kemenkes RI Eva Susanti mengaku belum mengetahui kapan regulasi mengenai pelarangan vape dengan rokok elektrik tersebut rampung.
Namun kata Eva aturanĀ tersebut secepatnya bakal diberlakukan karena demi menyelamatkan generasi anak- anak dan remaja.
"Proses pengkajiannya sudah Setneg, semoga bisa cepat untuk menyelamatkan anak
bangsa,"kata dia.(Tribun Network/rin/ais/kps/wly/bloomberg)