News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Nomor 17 tahun 2023 Tentang Kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua DPR RI, Puan Maharani (tengah) didampingi Wakil Ketua DPR RI, Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) memimpin sidang Rapat Paripurna DPR RI ke-29 Masa Sidang V Tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/7/2023). Dalam Rapat Paripurna tersebut, Pimpinan dan Anggota DPR RI mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan menjadi Undang-Undang (UU). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji formil Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. 

MK menyatakan proses pembentukan Undang-Undang Kesehatan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Siap Terima Gugatan Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres

Sehingga UU Kesehatan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat. 

“Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo, dilansir Tribunnews.com dari website resmi Kementerian Kesehatan  Jumat (1/3/2024).

Sebagai informasi, uji formil merupakan pengujian untuk menilai apakah undang-undang terbentuk dengan cara yang telah diatur perundang-undangan. 

Baca juga: MK Tolak Permohonan Uji Formil UU Kesehatan dari IDI, Berikut Pertimbangan Hakim

Dalam permohonan ini, pemohon mengajukan gugatan di antaranya terkait keterlibatan publik dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan. 

Dalam putusannya, MK menilai pembentuk undang-undang telah melakukan upaya menjaring keterlibatan masyarakat. 

Pemerintah secara aktif mengundang melalui berbagai forum, termasuk membuat sebuah laman (website) yang dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Terutama para pemangku kepentingan yang hendak berpartisipasi tidak hanya dari unsur profesi tenaga medis atau tenaga kesehatan. 

“Artinya, pembentuk undang-undang dapat memilah dan memilih/menyaring seluruh saran dan masukan masyarakat untuk dijadikan bahan dalam mengambil keputusan dan perumusan norma dalam setiap pembentukan undang-undang,” kata Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Pertimbangan MK itu berdasarkan empat fakta hukum mengenai pelibatan masyarakat dalam penyusunan UU Kesehatan. 

Pertama, pemohon yang mewakili lima institusi telah diundang untuk konsultasi publik atau public hearing dalam penyusunan Undang-Undang Kesehatan.

Kedua, Kemenkes telah melakukan kegiatan public hearing, focus group discussion, dan sosialisasi sebagai upaya memenuhi hak masyarakat terhadap keterangan atau pendapat ahli serta masyarakat dalam pembentukan undang-undang. 

Hak-hak itu, yakni hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk diberi penjelasan, 

Ketiga, para saksi yang diajukan ke persidangan mengakui diundang dalam kegiatan konsultasi publik oleh Kementerian Kesehatan. 

Para saksi juga menyatakan dapat memberikan masukan dan saran terhadap materi muatan rancangan UU Kesehatan.

Keempat, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah memberikan akses kepada masyarakat terhadap rancangan undang-undang dan naskah akademik. 

Kementerian Kesehatan memberikan saluran untuk menyampaikan pendapat masyarakat melalui laman resmi.

Yaitu https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ dalam bentuk pengisian form pendapat dan masukan secara daring (online).

Pembentukan UU 17/2023 juga dinilai telah mengakomodir sejumlah putusan MK sebagai salah satu alasan perlunya dilakukan perubahan Undang-Undang Kesehatan.

Meski hal itu tidak dicantumkan secara eksplisit dalam landasan yuridis RUU Kesehatan. Sebelumnya, MK memutus sejumlah perkara yang memiliki kaitan dengan substansi UU Kesehatan. 

MK juga menilai proses penyusunan UU Kesehatan telah sesuai kaidah pembentukan undang-undang yang baik mengikuti metode omnibus. 

UU Kesehatan juga menerapkan struktur penomoran yang sistematis sehingga mudah dibaca dan dipahami oleh pengguna dan pemangku kepentingan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini