Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebut tenaga kesehatan (nakes) yang hendak mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan tidak perlu lagi mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi.
Hal ini disampaikan oleh Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kemenkes RI dr. Ngabila Salama, MKM.
"Kami menjamin bahwa semua tenaga kesehatan yang akan mengurus surat izin praktik (SIP) di fasilitas kesehatan di DKI Jakarta tidak diperlukan lagi rekomendasi dari organisasi profesi," ungkap Ngabila pada keterangannnya, Senin (8/4/2024).
"Seperti IDI, IBI, PPNI, PDGI, IAI, dan lain-lain untuk syarat pengurusan izin praktek di situs Jakevo milik Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta," tambahnya.
Baca juga: Tak Ingin Kehilangan Momen Kumpul Keluarga, Dokter Ini Ungkap Alasan Selalu Mudik Setiap Lebaran
Kata Ngabila, hal ini sesuai dengan amanah undang-undang kesehatan No. 17 tahun 2023 yang sudah terbit.
Dan juga Surat Edaran Menteri Kesehatan kepada seluruh kepala daerah, dinas kesehatan.
Lalu dinas PTSP untuk memberlakukan kebijakan tersebut untuk mempermudah tenaga kesehatan mengurus berkas SIP.
Selain itu urus SIP di Jakarta sendiri itu mudah sekali dengan adanya kurir AJIB gratis (tidak berbayar) di PTSP kantor kelurahan dan kecamatan.
Jika ada tenaga kesehatan yang masih dimintai rekomendasi organisasi profesi untuk pengurusan SIP nya di seluruh Indonesia, bisa menginfokan ke kanal pengaduan resmi Kemenkes RI yaitu melalui medsos atau di kanal (pilih salah satu) email helpdesk.ditjennakes@kemkes.go.id atau WhatsApp Resmi https://wa.me/08118882131 .
Pihaknya juga memantau aduan yang masuk ke dalam link bit.ly/masalahsipnakes secara berkala.
"Semoga implementasi Undang-Undang kesehatan baik ini dapat segera terlaksana secara luas sehingga cita-cita transformasi kesehatan terwujud. Mewujudkan layanan kesehatan yang banyak, bermutu, merata, adil, dan modern," tutupnya.