Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Obat antibiotik tidak boleh dibuang secara sembarangan karena dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan.
Salah satunya bisa menyebabkan resistensi antimikroba.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia Lucia Rizka Andalucia.
"Misalnya, punya antibiotik, sudah kedaluwarsa, dibuang, sembarangan. Nah, itu menjadi limbah yang masuk ke saluran air, dan sebagainya. Itulah yang menyebabkan makin tingginya tingkat resistensi (antimikroba)," ungkapnya pada siaran kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa (17/12/2024).
Sebagai informasi, resistensi antimikroba adalah kondisi ketika bakteri menjadi kebal akibat penggunaan antibiotik yang tidak tepat.
Resistensi antimikroba ini, kata Rizka bukan hanya dapat mengenai sektor kesehatan manusia. Tapi juga di peternakan, pertanian, dan lingkungan hidup.
Oleh karena itu, Rizka pun membagikan cara yang benar membuang obat yang tidak habis, hampir atau sudah kedaluwarsa.
Pertama, obat-obatan ini bisa dibawa ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, seperti rumah sakit atau puskesmas.
"Anda kembalikan ke sana untuk dimusnahkan, karena setiap fasilitas pelayanan kesehatan punya mekanisme untuk membuang limbah medis. Ini kan termasuk limbah medis ya," imbaunya.
Kedua, jika rumah jauh dari fasilitas pelayanan kesehatan, obat bisa dikubur atau dihancurkan terlebih dahulu.
"Jadi dia sudah tidak mempunyai potensi sebagai antibiotik lagi, jadi ditanam," sambungannya.
Ketiga, jangan dibuang ke tempat sampah. Karena kalau dibuang ke tempat sampah domestik, ada risiko lain yang mengintai.
Seperti, obat-obatan ini bisa saja diambil oleh orang lain kemudian dijual atau digunakan kembali.
Risiko lain adalah obat antibiotik bisa masuk ke aliran-aliran air yang bisa berisiko sebabkan resistensi.