News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Jokowi Teken PP Kesehatan: Larang Jual Rokok Eceran hingga Larang Iklan Makanan Olahan Gula Tinggi

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat meresmikan operasional Kawasan Industri Terpadu (KIT) Batang di Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah, Jumat (26/7/2024). Jokowi telah meneken PP Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 sebagai aturan turunan dari UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Dikutip dari laman Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menuturkan terbitnya PP ini untuk menjadi penguat bagi pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang tangguh di Indonesia.

"Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri," kata Budi pada Senin (29/7/2024).

Adapun ada beberapa pasal yang diatur dalam PP tersebut seperti dilarangnya penjualan rokok eceran hingga pelarangan iklan makanan olahan yang mengandung gula tinggi. Berikut penjelasannya.

Larang Jual Rokok secara Eceran

Salah satu pasal yang tertuang dalam PP tersebut adalah pelarangan warga untuk menjual rokok secara eceran per batang.

Namun, penjualan secara eceran masih diperbolehkan untuk cerutu dan rokok elektronik.

Baca juga: Jutaan Anak Indonesia Kecanduan Rokok, Pemerintah Didesak Segera Sahkan RPP Kesehatan

Adapun aturan tersebut tercantum dalam Pasal 434 ayat 1 poin c yang berbunyi:

Pasal 434

(1) Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik:
a. Menggunakan mesin layan diri;
b. kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
c. secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;

Tak cuma mengatur penjualan, tertuang pula pasal di mana penjual dilarang menempatkan rokok atau produk tembakau lainnya di tempat yang kerap dilalui warga.

Selain itu, penjual dilarang menjual rokok dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.

Adapun dua aturan di atas tertuang dalam Pasal 434 ayat 1 poin d dan e.

Larang Iklan Makanan Olahan yang Mengandung Gula Tinggi

Pemerintah lewat PP ini juga melarang adanya iklan pada makanan olahan yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak.

Adapun adanya aturan ini demi memaksimalkan upaya pemerintah terkait pembatasan kandungan gula, garam, dan lemak di pangan olahan maupun siap saji.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini