Tak hanya iklan, pemerintah juga melarang adanya promosi dan sponsor dari pangan olahan dalam suatu acara ketika memiliki kandungan gula, garam, dan lemak melebihi batas.
"Menetapkan ketentuan pelarangan iklan, promosi, dan sponsor pada pangan olahan termasuk olahan siap saji," demikian bunyi Pasal 200 huruf b di PP Kesehatan tersebut.
Baca juga: Wacana Pedagang Rokok Dilarang Jualan di Jarak 200 Meter dari Sekolah Dinilai Tak Efektif
Lewat aturan itu pula, setiap orang atau pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, hingga mengedarkan pangan olahan wajib mencantumkan label kandungan di dalamnya.
Apabila melanggar, maka para pelaku usaha bakal diberi sanksi berupa peringatan tertulis, denda administrasi, hingga yang paling berat yaitu pencabutan izin produksi.
Tak cuma mengatur soal sarana iklan, pemerintah juga berhak mengenakan cukai ke produk pangan olahan termasuk fast food atau makanan siap saji.
Aturan ini tertuang dalam Pasal 194 ayat (4) PP Kesehatan yang berbunyi:
"Pemerintah pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan".
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)