TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) buka suara terkait Pasal 103 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan yang berisi aturan penyediaan alat kontrasepsi untuk usia sekolah dan remaja.
Kemenkes mengungkapkan bahwa pasal tersebut hanya bagi pasangan yang melakukan pernikahan muda.
Adapun hal itu untuk memberikan edukasi soal kesehatan reproduksi.
"Itu untuk remaja yang sudah menikah tapi akan menunda kehamilannya sampai umurnya siap untuk hamil," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi ketika dihubungi Tribunnews.com, Senin (5/8/2024).
Nadia juga menegaskan pasal yang tertuang dalam PP tersebut adalah layanan kesehatan secara keseluruhan.
Sehingga, sambungnya, pasal-pasal yang berada dalam aturan tersebut tidak dapat dipisahkan dengan pasal-pasal yang lainnya.
Nadia mengungkapkan aturan dalam PP Kesehatan itu rinciannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes).
"Nanti lebih detail kita atur di Permenkes," katanya.
Nadia juga menegaskan bahwa aturan itu jangan disalahartikan untuk mendukung usia sekolah menggunakan alat kontrasepsi sebelum menikah.
Baca juga: JSIT Indonesia Tolak Layanan Penyediaan Alat Kontrasepsi Bagi Usia Sekolah dan Remaja
Dia mengungkapkan sudah sewajarnya usia sekolah dan remaja tidak melakukan kegiatan seksual.
"Kondom tetap untuk yang sudah menikah. Usia sekolah dan remaja tidak perlu kontrasepsi. Mereka seharusnya absistensi atau tidak melakukan kegiatan seksual," tuturnya.
DPR Kritik PP Atur Penyediaan Kontrasepsi bagi Pelajar
Sebelumnya, dilansir laman DPR, Wakil Ketua Komisi X DPR, Abdul Fikri Faqih mengkritik terbitnya PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar.
Faqih menegaskan aturan itu tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang tertuang dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.