News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dikritik DPR, Begini Kata Kemenkes soal PP yang Atur Penyediaan Kontrasepsi Pelajar

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Plt Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi. Begini kata Kemenkes soal PP yang mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi pelajar dan dikritik oleh DPR.

"(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan Nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama," ujarnya pada Sabtu (3/8/2024).

Politisi dari PKS ini menyebut penyediaan alat kontrasepsi abgi pelajar sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar.

Menurutnya, aturan ini tidak memiliki landasan nalar yang memadai.

"Alih-alih menyosialisasikan reskio perilaku seks bebas kepada usia remaja, malah menyediakan alatnya, ini nalarnya kemana?" kata Faqih.

Faqih mengungkapkan semangan dan amanat pendidikan nasional yakni menjunjung budi pekerti yang luhur dan dilandasi norma agama.

Namun, sambungnya, dengan munculnya aturan penyediaan kontrasepsi bagi pelajar, justru mengkhianati tujuan besar pendidikan nasional.

Lebih lanjut, Faqih menekankan pentingnya konseling mengenai kesehatan reproduksi lewat pendekatan norma agama dan nilai pekerti luhur yang dianut bangsa Indonesial.

"Tradisi yang telah diajarkan secara turun temurun oleh para orang tua kita adalah bagaimana mematuhi perintah agama dalam hal menjaga hubungan dengan lawan jenis, dan resiko penyakit menular yang menyertainya," pungkasnya.

Baca juga: Hari Kontrasepsi Sedunia, BKKBN Tingkatkan Pemakaian Kontrasepsi untuk Turunkan Angka Kematian Bayi

Sekedar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).

Adapun PP tersebut mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja.

Aturan itu diteken Jokowi pada Jumat (26/7/2024). Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.

Kemudian, pada ayat (4) menyatakan: pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini