Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti mengatakan, iuran peserta BPJS Kesehatan berpotensi naik seiring pemberlakuan kelas rawat inap standar (KRIS) mulai 30 Juni 2025.
"(Iuran) bisa naik. Dan sekiranya sudah waktunya juga naik," ungkapnya usai acara penyerahan penghargaan Universal Health Coverage (UCH) oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin kepada Pemerintah Daerah di Krakatau Grand Ballroom, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2024).
Ghufron mengungkapkan, iuran BPJS Kesehatan yang bakal naik adalah untuk peserta kelas II dan I.
Sementara, iuran peserta kelas III tidak akan berubah.
"Kalau kelas III gak akan naik. Kelas III itu kan, mohon maaf, umumnya PBI kan kelas 3," imbuhnya.
Lebih lanjut ia belum bisa menjelaskan secara rinci besaran dan kapan iuran kelas II dan I BPJS Kesehatan akan naik.
Menurut Ghufron, hal itu bakal diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
Adapun terkait kapan kenaikan berlaku, Ghufron menyebut itu tergantung pada persetujuan para pemangku kepentingan.
"Tergantung pemerintah dan tergantung banyak pihak," tambahnya.
Baca juga: Dilanjut Hingga Desember, Pemerintah Jamin Penyaluran Bansos Beras Bakal Tepat Sasaran
Pada kesempatan yang sama, Ghufron juga menyampaikan, jelang HUT ke-79, Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) pada perhelatan UHC Awards 2024.
Penghargaan ini dikarenakan Indonesia telah mencapai UHC lebih dari 98 persen, melampaui target yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2023 tentang Peta Jalan Jaminan Sosial 2023-2024.
Selain itu, penilaian juga dilihat melalui adaptasi BPJS Kesehatan dengan teknologi digital, misalnya dari aplikasi Mobile JKN.
Aplikasi ini menawarkan berbagai fitur, seperti pendaftaran untuk peserta mandiri, perubahan FKTP, skrining riwayat kesehatan, konsultasi dengan dokter, dan pencarian fasilitas kesehatan terdekat.
Fitur Antrean Online juga dihadirkan untuk mengurangi waktu tunggu peserta, dan mengurai penumpukan antrean di fasilitas kesehatan.
Sehingga memungkinkan peserta JKN mengambil nomor antrean dari mana saja dan kapan saja.
Selain itu, terdapat fitur i-Care JKN, yang memungkinkan peserta dan dokter melihat riwayat medis, obat-obatan, dan tindakan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 12 bulan terakhir.
Baca juga: Faisal Basri Heran Ada Program Iuran Pekerja untuk Tapera: Agak Lain
Dengan i-Care JKN ini memungkinkan untuk memberikan penanganan lebih cepat dan tepat.
"Predikat UHC Ini adalah bukti bahwa cakupan akses kesehatan di Indonesia sudah semakin luas. Bukan sekadar angka statistik, tetapi wujud nyata dari tanggung jawab negara dalam memastikan setiap individu mendapatkan layanan kesehatan yang layak," imbuhnya.
Penghargaan UHC Awards 2024 secara resmi diserahkan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin.
Dan penghargaan ini juga diserahkan kepada pemimpin daerah di 33 provinsi, serta 460 kabupaten atau kota.