News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Ungkap Pelanggaran Pemasaran Susu Formula untuk Bayi Masih Terjadi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi susu formula - Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes),  dr Lovely Daisy MKM mengungkapkan selama ini masih kerap terjadi pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi, Minggu (11/8/2024).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes),  dr Lovely Daisy MKM mengungkapkan selama ini masih kerap terjadi pelanggaran pemasaran susu formula untuk bayi.

“Dalam beberapa laporan pelanggaran kode etik pemasaran susu formula, masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat, ," ungkap Daisy pada website resmi Kemenkes, Minggu (11/8/2024.

Pelanggaran lain yang ditemukan seperti masih terjadi penggunaan label yang tidak tepat.

Selain itu masih ditemukan promosi susu formula di fasilitas pelayanan kesehatan.

"Dan (masih ada) tenaga kesehatan yang mempromosikan, serta promosi silang antar-produk. Karena itu, perlu penguatan pemantauan dan penegakan sanksi,” tambah Daisy.

Baca juga: PP Kesehatan Perketat Penjualan Susu Formula, Termasuk Larangan Iklan hingga Diskon

Menurutnya dukungan pemberian ASI eksklusif perlu dilakukan karena dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi kesehatan anak.

Oleh karena itu, ASI harus diberikan sejak anak lahir hingga berusia 6 bulan, kemudian dilanjutkan sampai anak berusia 2 tahun, disertai pemberian makanan pendamping ASI (MPASI).

Karenanya,perlu pengetatan aturan susu formula untuk mendukung pemberian ASI.

“Untuk itu, diperlukan aturan dan perlindungan dari promosi susu formula dalam segala bentuknya menjadi penting. Tujuannya, menjamin keberlangsungan pemberian ASI dan pemberian MPASI yang tepat,” tegas Daisy.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pun hadir untuk memperketat regulasi terkait susu formula bayi dan produk pengganti air susu ibu lainnya.

Aturan ini mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, hingga promosi iklan.

Regulasi ini tertuang dalam Pasal 33 yang berbunyi, “Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

Aturan terkait susu formula pada bayi yang tertuang dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini mengadopsi pada Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru.

“Pada PP Nomor 28 tahun 2024, konsen ini telah diadopsi seluruh aturan Kode Internasional Pemasaran Produk Pengganti ASI dan aturan WHO terbaru," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini