News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Mpox

Kasus Mpox Darurat Kesehatan Global, Indonesia Waspada, Awasi Pelaku Perjalanan Dari Luar Negeri

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Monkeypox atau cacar monyet yang belakangan disebut Mpox. WHO menetapkan Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan. Indoensia waspada. Pemerintah lakukan hal ini demi menangkal penyakit menular ini.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada 14 Agustus 2024 menetapkan Monkeypox atau Mpox sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang Menjadi Perhatian Internasional (Public Health Emergency of International Concern/PHEIC).

Hal ini menyusul peningkatan kasus Mpox di Republik Demokratik Kongo dan sejumlah negara di Afrika.

Baca juga: Cek Fakta: Tidak ada Kaitan antara Mpox dan Vaksinasi COVID

Merespons hal itu, Plh. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Yudhi Pramono, MARS menegaskan bahwa Indonesia akan meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi ancaman penularan Mpox.

“Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah-langkah kesiapsiagaan dan respons terhadap Mpox yang telah ditetapkan kembali sebagai PHEIC oleh WHO,” terang Yudhi dilansir dari website resmi Kemenkes, Senin (19/8)2024).

Mpox di Indonesia telah dikategorikan sebagai Penyakit Emerging Tertentu Berpotensi Wabah, dan upaya penanggulangannya telah diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor Hk.01.07/Menkes/1977/2022.

Baca juga: Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium Kesehatan Masyarakat untuk Pemeriksaan Mpox

Antisipasi dilakukan dengan meningkatkan pengawasan orang, alat angkut, barang dan lingkungan di pintu masuk negara.

Khususnya yang berasal dari negara terjangkit.

Pemerintah juga bakal meningkatkan surveilans penyakit Mpox di pintu masuk dan wilayah.

Lalu meningkatkan koordinasi kesiapsiagaan dan respons dengan stakeholder terkait di pintu masuk negara dan di wilayah.

"Serta meningkatkan edukasi dan komunikasi risiko bagi masyarakat di pintu masuk,” imbuhnya.

Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan dr. Achmad Farchanny Tri Adryanto, M.K.M menambahkan, peningkatan pengawasan di pintu masuk negara, khususnya yang berasal dari negara-negara terjangkit Mpox dilakukan melalui skrining suhu.

“Ini menggunakan thermal scanner. Untuk kewaspadaan terhadap penyebaran kasus Mpox, juga dilakukan pemantauan secara visual terhadap tanda atau gejala penyakit tersebut pada pelaku perjalanan,” tambahnya.

Berdasarkan laporan “Technical Report Mpox di Indonesia Tahun 2023” yang diterbitkan Kemenkes pada 2024, surveilans Mpox dilakukan melalui penguatan deteksi kasus aktif di fasilitas pelayanan kesehatan, terutama pada kelompok berisiko tinggi.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini