News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Punya Masalah Gigi? Ini Beda Tukang Gigi dan Dokter Gigi Sebelum Ambil Keputusan untuk Perawatan

Penulis: Willem Jonata
Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI gigi -Punya Masalah Gig? Ternyata ini beda tukang gigi dan dokter gigi

Laporan Wartawan Tribunnews.com Willem Jonata

TRIBUNNEWS.COM - Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2023, sebanyak 43,6 persen masyarakat mengalami masalah gigi, antara lain gigi rusak, berlubang, atau sakit.

Sementara 7,3 persen lainnya mengalami gangguan pada mulut seperti gusi bengkak dan abses.

Dari fakta tersebut bisa disimpulkan bahwa masalah kesehatan gigi dan mulut masih menjadi tantangan serius yang bisa mempengaruhi kualitas hidup seseorang.

Karenanya, rutin memeriksa dan merawat kesehatan gigi menjadi sangat penting. Namun, biaya perawatan yang tinggi sering menjadi kendala, terutama bagi kalangan menengah ke bawah.

Kenyataan tersebut mendorong banyak orang memilih tukang gigi sebagai alternatif mengatasi masalah gigi dibandingkan klinik atau dokter gigi.

Baca juga: Pilih Behel di Tukang Gigi Bukan ke Dokter, Amankah?  

Praktik tukang gigi dilakukan oleh individu tanpa pendidikan formal di bidang kedokteran gigi dan seringkali melampaui batas kewenangannya.

Menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2014 pasal 6 ayat (1) tukang gigi hanya diizinkan untuk membuat dan memasang gigi tiruan lepasan sebagian atau penuh dari bahan heat curing acrylic yang memenuhi standar kesehatan tanpa menutupi sisa akar gigi.

Tukang gigi juga tidak diperbolehkan melakukan tindakan di luar tugas yang telah ditetapkan.

Namun, masih ada oknum tukang gigi yang melanggar aturan ini dengan melakukan prosedur yang tidak sesuai.

Sebut saja, pencabutan gigi dan pemasangan kawat, yang berisiko tinggi terhadap kesehatan dan keselamatan pasien.

Melihat tingginya prevalensi masalah gigi, Hamsia, Pembina Yayasan Daengtisia Peduli Indonesia, mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam memilih tempat perawatan.

"Pastikan bahwa klinik atau dokter gigi memiliki sertifikasi dan izin praktik adalah langkah penting untuk menjamin keamanan dan kualitas layanan yang diterima," ucapnya.

Dokter gigi yang bersertifikasi memiliki tugas melakukan pemeriksaan dan perawatan gigi dan mulut pasien.

Mereka juga memiliki kapasitas melakukan diagnosis, pencegahan, pemeliharaan, pembersihan dan perawatan terdapat penyakit yang timbul di bagian gigi atau rongga mulut seseorang, sehingga penanganan bisa ditanggulangi dengan baik.

Sebagai info, sebelum ditetapkan sebagai dokter gigi, seseorang harus melalui pendidikan sarjana kedokteran gigi. Setelah lulus dilanjutkan ke tahap profesi dokter selama 1,5–2 tahun.

Beberapa jenis perawatan oleh dokter gigi, termasuk scaling, perawatan saluran akar, tambal gigi, cabut gigi, hingga pemasangan gigi palsu.

Untuk menjawab kebutuhan ini, Yayasan Daengtisia Peduli Indonesia mendirikan Klinik Gigi Daengtisia di Kota Makassar yang memiliki layanan perawatan gigi berkualitas dengan harga terjangkau.

Suasana homey diharapkan membuat pasien merasa nyaman dan aman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini