News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tingkatkan Mutu JKN, BPJS Kesehatan Gandeng KPK Awasi Fraud

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Prof Ali Ghufron Mukti dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan (faskes) di Sahid Jaya Hotel Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA – Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti menegaskan pentingnya sinergi berbagai pihak, mulai dari instansi pemerintah, fasilitas kesehatan, hingga asosiasi dan organisasi profesi, dalam mendukung keberlangsungan dan peningkatan mutu Program JKN.

Tahun 2024 ini adalah momen tepat untuk melanjutkan transformasi mutu layanan, terutama dalam memperluas akses layanan. 

Baca juga: RS Muhammadiyah Bandung Kembalikan Dana ke BPJS Kesehatan Usai KPK Temukan Kecurangan Klaim Fiktif

Tercatat 606,7 juta pemanfaatan layanan JKN, dengan ratarata 1,7 juta pemanfaatan per hari. 

Program JKN terbukti bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan, mulai dari yang ringan hingga yang berbiaya katastropik.

Selain itu, BPJS Kesehatan telah menjangkau luas dengan capaian peserta JKN sejumlah 276,12 juta jiwa atau 98,67 persen dari total penduduk Indonesia per 1 September 2024. Hal tersebut menjadikan Indonesia meraih predikat Universal Health Coverage (UHC) terbesar di dunia.

"Capaian tersebut merupakan bentuk komitmen BPJS Kesehatan dalam memenuhi target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024, yang menekankan cakupan kepesertaan JKN mencapai hingga 98 persen dari total keseluruhan penduduk," tambah Ghufron dalam Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (19/9/2024).

Salah satu upaya transformasi mutu layanan Program JKN adalah menjalin kerja sama dengan rumah sakit apung dan bergerak untuk menjangkau masyarakat di Daerah Belum Tersedia Fasilitas Kesehatan yang Memenuhi Syarat (DBTFMS). 

Baca juga: Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Aplikasi Mobile JKN

Simplifikasi administrasi layanan di fasilitas kesehatan kini juga memungkinkan peserta hanya menggunakan KTP tanpa perlu fotokopi, serta adanya digitalisasi layanan melalui telekonsultasi, e-SEP, antrean online, dan i-Care JKN.

Ghufron juga mengatakan bahwa BPJS Kesehatan juga memiliki mekanisme evaluasi pelayanan melalui Kesan Pesan Setelah Layanan (KESSAN). 

Melalui KESSAN, BPJS Kesehatan dapat mengevaluasi apakah peserta telah mendapatkan pelayanan sesuai standar, dan harapannya menjadi acuan bagi fasilitas kesehatan untuk meningkatkan mutu pelayanan. 

Dalam rangka memberikan pelayanan yang optimal bagi masyarakat, BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan 23.294 Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan 3.140 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). 

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Alexander Marwata mengatakan, sejak awal perencanaan kebijakan JKN pada tahun 2013-2014, KPK telah ikut mendampingi hingga tahun 2022. 

Pihaknya ingin sama-sama menjaga berjalannya Program JKN melalui upaya pencegahan, monitoring, maupun penindakan terhadap kecurangan yang masih terjadi.

Selain itu, Alexander menambahkan bahwa KPK terus melakukan upaya pencegahan melalui pembangunan ekosistem yang berintegritas bersama asosiasi profesi kesehatan, asosiasi produsen alat kesehatan dan produsen obat, sehingga mengurangi risiko kecurangan serta tindak pidana korupsi. 

"Kesehatan adalah dasar untuk menciptakan hidup yang lebih baik, dan kami yakin apabila kecurangan di fasilitas kesehatan dapat ditekan, efektivitas layanan Program JKN akan meningkat. Pada akhirnya akan berdampak pada kualitas layanan yang diberikan kepada peserta JKN," tutup Alexander. 

Dalam kegiatan tersebut, BPJS Kesehatan juga memberikan apresiasi kepada fasilitas kesehatan paling berkomitmen terhadap mutu pelayanan bagi peserta JKN, sebagai berikut: Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama mulai dari kategori Puskesmas, klinik pribadi hingga RS tipe A terbaik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini