News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Video Syur Pak Guru di Gorontalo

Mengenal Sexual Grooming, Modus Kasus Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Pelaku Manipulasi Korban

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi video tak senonoh - Dalam kasus video guru dan siswi SMA di Gorontalo, pelaku diduga melakukan sexual grooming pada korban yang berstatus yatim piatu dan di bawah umur.

TRIBUNNEWS.com - Dalam kasus video syur guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, pelaku berinisial DH (57) diketahui memanfaatkan status siswinya yang merupakan anak yatim piatu.

DH sengaja membuat siswi tersebut nyaman, hingga berakhir mengajak korban bersetubuh.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, Rabu (25/9/2024), dilansir TribunGorontalo.com.

Hal serupa sebelumnya juga disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.

Jabal menurutkan, korban diduga terbuai kasih sayang DH hingga akhirnya bersedia diajak bersetubuh.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih seperti seorang bapak," kata Jabal, Selasa (24/9/2024).

Hal yang dilakukan DH bisa disebut sebagai perilaku sexual grooming.

Lantas, apa itu sexual grooming?

Dikutip dari WebMD, sexual grooming adalah perilaku saat predator seksual menjalin hubungan dengan seorang anak di bawah umur atau usia dewasa, untuk mengeksploitasi korban.

Awalnya, pelaku akan membangun kepercayaan korban yang kemudian digunakan untuk mengendalikan, mengisolasi, dan mengeksploitasi korban secara emosional, fisik, dan seksual.

Pelaku sexual grooming sering kali terlihat suka menolong, baik, dan tampak menyayangi pada awalnya.

Baca juga: Nasib Siswi MAN Korban Kekerasan Seksual Oknum Guru di Gorontalo, Dikeluarkan dari Sekolah

Mereka mudah dipercaya hingga membuat korban lengah.

Tapi, pelaku sexual grooming kerap menggunakan ancaman, kekerasan, atau paksaan lain untuk memaksa korbannya melakukan aktivitas seksual yang sebenarnya tidak diinginkan korban.

Biasanya, pelaku sexual grooming menargetkan anak-anak di bawah umur, remaja, atau orang dewasa yang rentan.

Berikut ini tahapan-tahapan perilaku sexual grooming:

  • Pemilihan korban

Pelaku sexual grooming akan terlebih dulu mengamati korbannya selama beberapa waktu.

Mereka memilih korban berdasarkan seberapa mudah target bisa dimanipulasi, atau seberapa rentan korban.

Misalnya, pelaku menargetkan seorang anak yang tidak memiliki orang dewasa di dekatnya.

  • Mendapatkan akses ke korban

Pelaku akan mencoba menjadi teman korban dengan memulai percakapan santai.

Ia akan menunjukkan "pesonanya" untuk menurunkan kewaspadaan korban.

Baca juga: Sosok Perekam Video Guru dan Siswi di Gorontalo, Berniat Tunjukkan ke Istri Sah Pelaku DH

  • Membangun kepercayaan

Saat pelaku sexual grooming mulai dekat dengan korban, ia akan menghujani korban dengan pujian.

Pelaku akan mulai mengajak korban untuk menghabiskan waktu berduaan saja.

Tak hanya itu, pelaku sexual grooming biasanya akan memberi korban hadiah dan perhatian, serta berbagi rahasia untuk membuat korban merasa istimewa.

  • Mengisolasi korban

Saat pelaku sudah mendapatkan kepercayaan korban, ia akan mulai menjauhkan korban dari keluarga dan orang-orang terdekatnya.

Cara ini memberi kesempatan bagi pelaku sexual grooming untuk menjadi satu-satunya orang yang bisa diandalkan korban.

  • Menormalisasi sentuhan seksual

Pada titik ini, pelaku sexual grooming akan mulai menyentuh korban secara seksual.

Awalnya, pelaku akan melakukan sentuhan-sentuhan di bagian tubuh korban yang sensitif.

Selain itu, pelaku akan meminta korban untuk mengambil foto atau video seksual.

  • Mempertahankan kendali dan kekuasaan atas korban

Di tahap terakhir, pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban untuk memanipulasi korban.

Pelaku mungkin menuntut atau memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual.

Tak jarang pelaku sexual grooming menggunakan kekerasan agar korban menurut.

Pelaku Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers kasus video syur guru dan murid di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024). (Tribungorontalo.com/ Arianto Panambang)

Atas perbuatannya, oknum guru DH telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak.

Penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihak kepolisian meminta keterangan dari delapan saksi, pelapor, dan terlapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata AKBP Deddy Herman, Rabu, dalam konferensi pers di Mapolres Gorontalo.

Baca juga: Kemenag Minta Siswi di Gorontalo yang Terlibat Video Syur dengan Gurunya Dilindungi

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.

Deddy menambahkan, modus pelaku merayu korban agar bersedia berhubungan suami istri, adalah dengan memanfaatkan status korban.

Diketahui, korban merupakan anak yatim piatu.

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan (korban) merasa tersangka mengayomi, membantu juga."

"Jadi korban siswi merasa nyaman," jelas Deddy.

Hal serupa turut disampaikan Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Gorontalo, Brigpol Jabal Nur.

Menurut keterangan Jabal, korban yang sudah tak memiliki orang tua, merasa mendapat perhatian dari pelaku.

"Akhirnya dia (korban) merasakan perhatian lebih dari seorang bapak," ungkap Jabal, Selasa.

Dari situ, pelaku dan korban kemudian mulai menjalin hubungan asmara sejak 2022.

Aksi bejat pelaku semakin ekstrem di tahun 2023.

"Sampai tahun 2023, oknum gurunya lebih ekstrem menyentuh siswi (korban)," kata Jabal.

Kemudian pada Januari 2024, pelaku mengajak korban berhubungan suami istri disertai pemaksaan.

Sejak saat itu, pelaku dan korban kerap melakukan hubungan intim.

"Pertama kali kejadian (hubungan intim) pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah. Ada sedikit pemaksaan pertama kali," pungkas Jabal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribungorontalo.com dengan judul Modus Guru di Gorontalo hingga Jalin Hubungan Asmara dengan Siswanya, Polisi: Korban Merasa Nyaman

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunGorontalo.com/Arianto Panambang/Jefry Potabuga)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini