TRIBUNNEWS.COM - Siswi di Gorontalo yang terlibat video syur dengan gurunya dipastikan bakal tetap mengenyam pendidikan hingga lulus Sekolah Menengah Atas (SMA).
Kepala Dinas (Kadis) Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Kabupaten Gorontalo, Zascamelya Uno mengatakan, pendidikan korban anak di bawah umur tetap dilanjutkan.
Namun, siswi tersebut tidak akan mendapatkan ijazah ketika sudah lulus nanti.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah, dan kami mengupayakan anak ini mendapatkan pendidikan karena sayang sudah kelas 12, tapi tidak mendapatkan ijazah ini," terangnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Zascamleya juga menjelaskan alasan pihak sekolah tidak bisa mengeluarkan siswa itu, yakni karena masih dalam perlindungan anak.
"Tidak boleh dikeluarkan, karena ini undang-undang perlindungan anak. Hak anak untuk mendapatkan pendidikan, apapun kondisinya hak akan tetap kita lindungi," jelasnya.
Masyarakat pun diimbau untuk menghapus dan berhenti menyebarkan video syur siswi di Gorontalo dengan gurunya tersebut.
Hal itu, kata Zascamelya, demi melindungi psikologis dari siswi itu sendiri.
"Kami mengimbau bagi warga yang mempunyai video itu untuk dihapus, dan setop melakukan penyebaran video tersebut, karena kita melindungi psikologi anak," jelasnya.
Dinas PPA Gorontalo diketahui telah melakukan pendampingan terhadap siswi itu, termasuk memberikan konsultasi psikologi, agar siswi tidak trauma.
Sebelumnya, video syur tersebut beredar setelah ada siswi sekolah lain meletakkan alat perekam di dalam rumah lokasi kejadian.
Baca juga: Pengakuan Perekam Video Asusila Guru dan Siswi SMA di Gorontalo, jadi Bukti Perselingkuhan
Sang Guru Terancam 15 Tahun Penjara
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman mengatakan, pihaknya telah menerima laporan dari keluarga siswi dan kasus tersebut sementara berjalan.
Dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian telah menetapkan tersangka dengan inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Gorontalo.
Selain itu, polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi dalam kasus ini.