"Kami juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 10 orang, delapan saksi dan termasuk terlapor dan pelapor, dan kami sudah menetapkan satu tersangka," ungkapnya.
Adapun, DH sendiri dijerat dengan pasal 81 ayat 3 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016. Perubahan kedua atas UU nomor 3 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Di mana, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah sepertiga.
"Karena yang bersangkutan adalah seorang tenaga pendidik, itu ancaman hukuman yang kami jerat dengan pasal," pungkasnya.
Motif Perekam Video Syur
Berdasarkan informasi terbaru, siswa yang merekam video syur itu melakukannya dengan maksud melaporkan kejadian itu kepada istri sang guru sebagai bentuk “bukti”.
Polisi menyebut, pelaku perekaman disebutkan bukanlah siswa dari sekolah tempat kejadian, melainkan berasal dari sekolah lain.
"Alasan awal pengambilan video untuk memberitahukan kepada istri oknum guru," ungkap Deddy, Kamis (26/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Soal tindak lanjut terhadap perekam video tersebut, Kapolres akan melakukan perundingan dengan Dinas PPA Kabupaten Gorontalo terlebih dahulu, karena anak itu terinformasi masih di bawah umur.
"Soal perekam sendiri nanti kita sama-sama kolaborasi dulu, kita rundingan dengan dinas terkait, apakah bisa ditangani atau tidak," jelasnya.
Untuk saat ini, perekam video diketahui telah dimintai keterangan terkait pengambilan video itu.
Sekarang, polisi mengaku masih akan fokus pada masalah oknum guru dan siswa.
"Perekam sudah kami mintai keterangan, terkait itu kita dalami lebih dalam dulu," ucapnya.
Deddy mengatakan, video syur itu diambil pada 6 September 2024.
"Untuk lokasi kejadian seperti di video terjadi di rumah temannya yang berada di Kabupaten Gorontalo," ujarnya.
Dijelaskan Deddy, ada unsur pemaksaan dari guru ke siswa saat keduanya pertama kali berhubungan.
"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunGorontalo.com dengan judul Dinas PPA Gorontalo Perjuangkan Kelanjutan Pendidikan Siswi di Video Syur
(Tribunnews.com/Rifqah) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)