TRIBUNNEWS.COM - Kaprodi Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip berinisial TEN ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus pemerasan terhadap dokter Aulia Risma Lestari.
Dua tersangka lain yakni kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi Undip, SM dan senior dokter Aulia, ZYA.
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan para tersangka dapat dijerat pasal berlapis yakni pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan pasal 378 KUHP, pasal 335 soal pengancaman atau teror terhadap orang lain.
"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun," ungkapnya, Selasa (24/12/2024).
Ia menambahkan ketiga tersangka memiliki peran yang berbeda dalam pemerasan yang berujung kematian dokter Aulia.
Tersangka TEN meminta Biaya Operasional Pendidikan (BOP) yang tidak diatur dalam akademik kepada para peserta PPDS.
SM juga meminta BOP langsung ke bendahara PPDS.
Kemudian, ZYA melakukan tindak perundungan dan membuat aturan untuk juniornya termasuk dokter Aulia.
"Dari ketiga tersangka kami menyita barang bukti sebesar Rp97.770.000. Hasil dari rangkaian dari peristiwa tersebut," tuturnya.
Diketahui, dokter Aulia ditemukan tewas di kamar kosnya di Semarang pada Senin (12/8/2024).
Hingga kini, ketiga tersangka belum ditahan dan masih berstatus pegawai Undip.
Baca juga: IDI Jateng dan Kampus Bela 3 Tersangka Pemerasan terhadap Aulia Risma, Undip: Mereka Tidak Salah
Setelah ditelusuri, penyidik menemukan perputaran uang sebesar Rp2 miliar per semester dalam kasus pemerasan ini.
Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan temuan menindaklanjuti barang bukti uang Rp97 juta yang disita.
"Uang itu sebagai dana operasional yang dipungut di luar ketentuan," tuturnya, Jumat (27/12/2024).