"Polisi berhak tidak menahan kalau yakin para tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya," bebernya, Rabu (25/12/2024), dikutip dari TribunJateng.com.
Selain tak ditahan, ketiga tersangka juga masih aktif bekerja di Undip.
Ia berharap pimpinan Undip menonaktifkan para tersangka terlebih dahulu untuk mempermudah proses hukum.
"Mereka baru diberhentikan setelah mereka ditahan," imbuhnya.
Tersangka TEN dan ZYA juga masih aktif dalam keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Misyal Achmad mengungkapkan pihak Undip sejak awal membantah adanya perundungan terhadap dokter Aulia.
"Dari pertama kasus ini muncul mereka (Undip) enggak mengakui kalau ada bullying dan pemerasan. Jadi biarkan saja, itu versi mereka. Kita buktikan ending-nya di Pengadilan," pungkasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Perputaran Uang Pemerasan PPDS Capai Rp2 miliar Per Semester
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Raka F Pujangga/Iwan Arifianto)