TRIBUNNEWS.COM - Tiga orang sudah ditetapkan jadi tersangka atas kasus pemerasan dr Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Jawa Tengah.
baru-baru ini, pihak universitas buka suara soal penetapan tiga tersangka tersebut.
Pihak universitas meyakini tiga tersangka yang merupakan bagian dari Undip ini tidak bersalah.
Demikian yang diungkapkan Kepala Kantor Hukum Undip, Yunanto.
"Kami komitmen membantu mereka karena dari awal mereka tidak salah," ujarnya, dikutip dari TribunJateng.
Diketahui, tiga tersangka tersebut adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip bernama TEN (pria).
Lalu ada SM (wanita) yang merupakan staf administrasi prodi Anestesiologi.
Ketiga ZYA (wanita), senior korban di program anestesi.
Yunanto menuturkan, pihaknya tak kaget setelah tiga orang tersebut ditetapkan jadi tersangka.
Sebab, mereka dari awal sudah mengikuti prosedur hukum yang ada.
"Ketika ditetapkan (sebagai tersangka) ya seperti itu konsekuensinya," jelasnya.
Baca juga: Peran 3 Tersangka Kasus dr Aulia Risma, Kaprodi Minta Uang hingga Senior Lakukan Bullying
Sementara itu, Juru Bicara Undip, Khaerul Anwar menuturkan, setelah ketiganya mendapatkan surat pemberitahuan sebagai tersangka, mereka konsultasi dengan pendamping hukum.
"Secara teknis kita komunikasi dengan pihak kampus," terangnya.
Khaerul juga akan mendampingi ketiga tersangka untuk mengikuti proses hukum yang ada.