News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Saran Seksolog untuk Atasi Marak Kasus Asusila oleh Remaja dan Anak-anak

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

elakangan marak kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Selain anak yang menjadi korban, tindak asusila yang juga termasuk dalam kekerasan seksual ini pun turut dilakukan oleh anak di bawah umur. 


Laporan Wartawan Tribunnews.com, Aisyah Nursyamsi


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belakangan marak kasus asusila yang melibatkan anak di bawah umur. Selain anak yang menjadi korban, tindak asusila yang juga termasuk dalam kekerasan seksual ini pun turut dilakukan oleh anak di bawah umur. 

Upaya apa yang bisa dilakukan sebagai bentuk pencegahan?  Terkait hal ini, psikolog dan seksolog klinis Zoya Amirin M. Psi.,FIAS pun beri tanggapan. 

Langkah pencegahan pertama adalah anak-anak harus dibekali edukasi seksual yang baik. 

"Mau perempuan, mau laki-laki. Dua-duanya nih harus punya pengetahuan seksual yang baik," ungkapnya pada Kemencast #98 di kanal YouTube Kementerian Kesehatan, Selasa (8/10/2024).

Terutama pada anak laki-laki. Orang tua harus menjelaskan betul apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. 

Di sisi lain, lewat edukasi seksual, orang tua juga harus tahu mengajari anak bagaimana 'menyelamatkan' hasrat seksual.

Terutama pada anak remaja yang telah memasuki masa pubertas. Dorongan hasrat seksual juga perlu jadi persoalan yang penting diperhatikan. 


Anak laki-laki juga harus diajarkan bagaimana seharusnya memperlakukan perempuan-perempuan di sekitarnya. 

"Sehingga mereka tidak berakhir menjadi pelaku. Sebenarnya sih, baik laki-laki atau perempuan. Penting sekali ketika memberikan edukasi seksual," imbuhnya. 

Kedua, ajari anak untuk memahami mana saja bagian batasan tubuhnya. Anak harus tahu, mana batasan 'rasa nyaman' dan 'tidak nyaman'. 

Jangan lupa, orang tua perlu mengajari anak untuk berani bersuara. 

Baca juga: Kasus Pelecehan Siswi SMK Terjadi di Jakarta Utara dan Pekalongan, Guru Panggil Korban ke Ruangan


Sehingga jika ada orang yang melakukan tindakan tidak menyenangkan, anak bisa langsung memberikan perlawan dan meminta bantuan. 

Ketiga, ingatkan bahwa sampai usia 18 tahun, anak tidak memiliki persetujuan tanpa adanya peran dari orang tua. Artinya, semua keputusannya itu harus berdasarkan orang tua. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini