"Makanya, kalau misalnya ada anak yang kabur. Mereka kan sama-sama cinta. Umurnya berapa, 15 tahun? Dia tidak bisa. Itu masih di dalam tanggung jawab orang tuanya.
Anak tidak bisa dianggap bisa membuat keputusan secara hukum," lanjutnya.
Baca juga: Pemilik Pesantren di Karawang Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Santriwati, Begini Modusnya
Keempat, orang tua harus mengajari anak bagaimana menggunakan online secara bijak.
"Nah kita yang cari jalan tengahnya. Pahami teknologi. Bagaimana bersosial media dengan bijak. Kita juga mesti belajar. Kadang-kadang kalau kita perlu belajar dari anak kita. Kenapa enggak? Supaya kita juga menghindari," tegasnya.
Upaya ini untuk memastikan anak tidak menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual berbasis gender online (KBGO).