News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Batas Kadar Cemaran Dioxane di Kosmetik Tak Boleh Lebih 10 PPM, Industri Tak Patuh Bakal Kena Sanksi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Aturan batas kadar cemaran pada kosmetik diturunkan. Pembaruan itu tertuang pada Peraturan BPOM tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik.

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Aturan batas kadar cemaran pada kosmetik diturunkan. Pembaruan itu tertuang pada Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Batas Cemaran Dalam Kosmetik.

Disepakati di ASEAN bahwa kadar cemaran 1,4-dioxane diturunkan dari 25 part per million (ppm) menjadi 10 ppm.

Baca juga: BPOM akan Panggil Influencer Nakal yang Promosikan Kosmetik Ilegal

Sejak 19 Juni 2023, seluruh kosmetik di ASEAN harus memenuhi batas cemaran dioksan dengan batas 10 ppm, serta penambahan cemaran yang diatur, yaitu acrylamide dan diethylene glycol.

Produsen harus mematuhi aturan itu, jika tidak maka akan disanksi.

Direktur Standardisasi Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik Dian Putri Anggraweni menuturkan, penurunan kadar cemaran ini untuk melindungi konsumen.

Bahan kimia 1,4-dioxane bersifat karsinogenik. Bahan ini merupakan cemaran kimia dalam kosmetik yang tidak dapat dihindari namun dapat dibatasi dan diawasi kadarnya. 

“Industri kosmetik wajib mematuhi kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan atau cemaran kimia,” ujar dia ditulis di Jakarta, Jumat (25/10/2024).

Baca juga: BPOM Ubah Aturan soal Suplemen Selenium pada Ibu Hamil, Ini Batas Maksimal Konsumsi Per Hari

Cemaran adalah sesuatu yang masuk ke dalam Kosmetik secara tidak disengaja dan tidak dapat dihindari yang berasal dari proses pengolahan, penyimpanan, dan/atau terbawa dari bahan baku. Keberadaan cemaran mikroba, logam berat, dan kimia dapat membahayakan kesehatan manusia.

Bagi pelaku usaha yang melanggar, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.

“Kami mengajak seluruh pelaku usaha berkolaborasi dalam mematuhi regulasi ini demi melindungi masyarakat dari kosmetik yang tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang berisiko terhadap kesehatan dan meningkatkan daya saing produk kosmetik,” ujar Dian.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini