News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Baru 20 Persen Toilet di Sekolah di Kabupaten Subang Memenuhi Syarat Kesehatan

Penulis: Eko Sutriyanto
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pemkab Subang menjalankan program Green Toilets in Schools atau Gerakan Kebersihan Toilet Sekolah yang Ramah Lingkungan yang bertujuan untuk menciptakan toilet bersih dan nyaman di sekolah guna mendukung peningkatan iklim lingkungan yang menunjang kesehatan, kesejahteraan, dan pembelajaran yang lebih baik.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Eko Sutriyanto 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sanitasi yang baik adalah fondasi penting bagi kesehatan dan kenyamanan di lingkungan sekolah tempat anak-anak menghabiskan waktu belajar dan berinteraksi setiap hari. 

Di Indonesia, kondisi toilet sekolah dasar masih menjadi isu yang perlu perhatian serius.

Baca juga: Dorong Wujudkan Indonesia Emas 2045, Gerakan Toilet Bersih Sasar Anak SD

Banyak sekolah yang memiliki toilet dengan fasilitas minim dan kurang terawat sehingga  tidak hanya menimbulkan ketidaknyamanan, tetapi juga berpotensi mengancam kesehatan anak-anak.

Profil Sanitasi Sekolah tahun 2022, 71 persen satuan pendidikan atau setara dengan 27 juta anak di Indonesia berada pada layanan Air, Sanitasi, dan Kebersihan (WASH) terbatas dan hanya 28 persen yang mencapai layanan WASH dasar, sedangkan 1 persen sisanya tidak ada akses.

 

Mengatasi hal tersebut, pemerintah telah melakukan berbagai langkah dan inisiatif untuk mengejar target layanan WASH 100% kepada seluruh anak pada tahun 2030. 

Di wilayah Kabupaten Subang, saat ini baru 20 persen toilet yang  ada di sekolah yang memenuhi syarat kesehatan. 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Subang  dr Maxi SH. MH.Kes mengungkapkan, kebanyakan toilet di sekolah masih belum tersedia tempat sampah, sabun cair, alat dan pembersih toilet.

"Dan, dari jumlah ketersediaannya, jumlah toiletnya juga masih belum sesuai proporsi, artinya masih kurang jumlahnya dibandingkan dengan jumlah peserta didik di sekolah tersebut,” katanya.

Terkait jumlah ketersediaan toilet atau jamban, pemerintah telah menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Standar Sarana dan Prasarana untuk SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA.

Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa minimum terdapat 1 unit jamban untuk setiap 60 peserta didik pria, 1 unit jamban untuk setiap 50 peserta didik wanita, dan 1 unit jamban untuk guru.

Banyak minimum jamban setiap sekolah adalah 3 unit, dengan luas minimum 1 unit jamban 2m2. Kemudian, jamban harus berdinding, beratap, dapat dikunci, dan mudah dibersihkan. Setiap unit harus tersedia air bersih dan dilengkapi sarana, seperti kloset, tempat air, gayung, gantungan pakaian, dan tempat sampah.

Maxi juga memberikan beberapa hal yang harus diperhatikan agar kebersihan dan kenyamanan toilet di sekolah terus terjaga.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini