Ia menambahkan, rokok tanpa cukai tidak melalui proses uji laboratorium yang ketat, sehingga potensi zat berbahaya di dalamnya lebih tinggi dibandingkan rokok legal yang telah terdaftar dan diawasi.
Baca juga: PBHI: Kebijakan Pemerintah yang Didominasi Industri Rokok Mengancam Hak Kesehatan Warga
Ciri-Ciri Rokok Ilegal Menurut Bea Cukai
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menjelaskan bahwa rokok ilegal umumnya memiliki lima karakteristik utama:
- Tanpa pita cukai (rokok polos)
- Menggunakan pita cukai palsu
- Memakai pita cukai bekas
- Salah peruntukan
- Salah personalisasi
Pita cukai resmi memiliki desain khusus dan dilengkapi fitur sekuriti seperti hologram yang dapat diverifikasi menggunakan sinar ultraviolet (UV).
Bea Cukai mengimbau masyarakat untuk lebih teliti sebelum membeli produk tembakau, serta segera melaporkan jika menemukan rokok ilegal beredar di pasaran.
Murah Sekarang, Mahal Kemudian
Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan rokok bukan hanya soal harga, tetapi juga soal akses, regulasi, dan kesadaran konsumen terhadap risiko jangka panjang.
Di tengah tekanan ekonomi dan gaya hidup sosial, rokok ilegal menjadi pelarian yang murah—namun mahal dalam dampaknya.
Baca tanpa iklan