Ringkasan Berita:
- Media sosial dihebohkan dengan produk bumbu kaldu babi beredar di Indonesia.
- Viralnya bumbu berlabel “Pork Savor” ini tentu meresahkan, mengingat mayoritas penduduk Idonesia muslim.
- Pihak perusahaan yang memproduksi hingga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menjelaskan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Di platform digital dan media sosial viral sebuah konten yang menampilkan produk bumbu kaldu babi beredar di Indonesia.
Dalam sebuah konten di TikTok memperlihatkan penggunaan bumbu berlabel “Pork Savor”
Baca juga: Viral Mobil Berlogo SPPG di Nias Selatan Mengangkut Babi, Ini Penjelasan Lengkap BGN
Konten tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, lantaran mayoritas penduduk Indonesia adalah muslim.
Berikut fakta dan penjelasannya:
Klarifikasi Perusahaan
Pork Savor sendiri merupakan produk yang diproduksi oleh Ajinomoto Filipina.
Produk tersebut tidak diproduksi, tidak dijual, dan tidak didistribusikan di pasar Indonesia oleh Grup Ajinomoto Indonesia.
Baca juga: 5 Fakta Viral Penjual Bakso Babi di Bantul: Ada Sejak 1990, Susah usai Dipasang Spanduk Nonhalal
Direktur PT Ajinomoto Indonesia Hermawan Prajudi mengatakan, keberadaan produk tersebut di Indonesia kemungkinan besar masuk melalui jalur perorangan, seperti cross-border e-commerce atau jasa titip (jastip).
Pihaknya menegaskan, seluruh produk yang diproduksi dan didistribusikan secara resmi oleh Grup Ajinomoto Indonesia telah bersertifikat HALAL dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
“Kami memahami keresahan yang muncul di masyarakat akibat beredarnya konten digital mengenai Pork Savor. Seluruh produk yang diproduksi dan dipasarkan oleh Grup Ajinomoto Indonesia telah tersertifikasi halal oleh BPJPH,” ujar Hermawan di Jakarta ditulis, Selasa (4/11/2025).
Dalam menjaga kehalalan produknya, pihaknya sudah menerima TOP Halal Award selama empat tahun berturut turut (2022–2025).
PT Ajinomoto Indonesia menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) di seluruh proses produksinya, mulai dari pengembangan dan pemilihan bahan baku hingga distribusi ke konsumen.
Setiap tahap diawasi untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi standar halal, aman, dan berkualitas.
Baca tanpa iklan