Merujuk keterangan resmi Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang dibentuk oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) disampaikan bahwa seluruh produk bumbu yang diproduksi dan diedarkan secara resmi oleh PT Ajinomoto Indonesia telah memiliki sertifikat halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) setelah melalui audit sistem jaminan produk halal oleh LPH LPPOM.
Direktur Utama LPH LPPOM Ir. Muti Arintawati, M.Si mengatakan, adapun produk dengan label “Pork Savor” yang muncul dalam tayangan tersebut bukan merupakan produk yang diproduksi atau diedarkan di Indonesia, melainkan produk yang berasal dari luar negeri dan tidak termasuk dalam daftar produk bersertifikat halal di Indonesia.
Masyarakat dihimbau untuk selalu memeriksa logo halal resmi pada kemasan produk sebelum membeli atau mengkonsumsinya.
“Klarifikasi ini kami sampaikan sebagai upaya LPH LPPOM untuk melindungi masyarakat dari informasi yang menyesatkan,” tutur dia.
Untuk mengecek daftar produk bersertifikat halal bisa dilakukan melalui fitur “Cari Produk Halal” di laman resmi halalmui.org atau di website BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia.
Baca tanpa iklan