News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkes: Rujukan Berjenjang Bisa Bikin Pasien Keburu Wafat

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUJUKAN KOMPETENSI BPJS - Para anggota Komisi IX DPR RI dan jajaran Kementerian Kesehatan mengikuti rapat kerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025). Dalam forum ini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan rencana penerapan rujukan berbasis kompetensi untuk pasien BPJS Kesehatan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menegaskan pihaknya akan menerapkan sistem rujukan berbasis kompetensi untuk pasien.

Pernyataan itu disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2025).

Kebijakan ini disebut akan memangkas alur rujukan berjenjang yang selama ini membuat pasien harus berpindah dari satu rumah sakit ke rumah sakit lain sebelum mendapat penanganan sesuai kebutuhan medis.

“Sekarang, kalau orang misalnya sakit kena serangan jantung, harus dibedah jantung terbuka, dia dari puskesmas masuk dulu ke rumah sakit tipe C. Tipe C rujuk lagi ke tipe B, nanti tipe B rujuk lagi ke tipe A,” kata Budi Gunadi.

"Padahal, yang bisa lakukan sudah jelas rumah sakit tipe A. Tipe C dan tipe B enggak mungkin bisa tangani,” ujarnya.

Budi menambahkan, sistem baru ini tidak hanya menyelamatkan nyawa pasien, tetapi juga menghemat biaya perawatan.

"Harusnya, dengan demikian BPJS enggak usah keluar uang tiga kali, dia keluar sekali saja. Yuk, langsung dinaikin ke yang paling atas (rumah sakit tipe A),” ujar Budi Gunadi.

“Dari BPJS itu biaya lebih murah, masyarakat juga lebih senang. Enggak usah dia berpindah berjenjang dari satu rumah sakit tipe C ke tipe B, lalu ke tipe A. Keburu wafat nanti dia kan,” tambahnya.

Rujukan Berbasis Kompetensi Sesuai Kebutuhan Pasien

Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kemenkes, Azhar Jaya, menjelaskan mekanisme rujukan berbasis kompetensi akan mengarahkan pasien dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas atau klinik langsung ke rumah sakit yang sesuai dengan penyakitnya.

“Di mana di sini pasien akan dirujuk sesuai dengan kebutuhannya. Jadi tidak harus berjenjang. Jadi sesuai dengan kebutuhannya,” kata Azhar.

Baca juga: Tok! MK Larang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil, DPR: Jangan Akali Aturan!

Dengan sistem ini, pasien bisa langsung dirujuk ke rumah sakit madya, utama, atau paripurna sesuai kebutuhan medis.

Harapannya, pasien mendapat penanganan lebih cepat, peluang hidup lebih besar, dan biaya BPJS lebih efisien karena hanya membayar satu rumah sakit hingga tuntas.

Masalah Rujukan Lama dan Solusi Baru

Selama ini, sistem rujukan berjenjang mengharuskan pasien melewati rumah sakit tipe C atau B sebelum ke tipe A.

Mekanisme tersebut dinilai tidak efektif untuk kasus gawat darurat dan berisiko memperlambat penanganan.

Dengan rujukan berbasis kompetensi, Kemenkes berharap pelayanan kesehatan lebih tepat sasaran, mengurangi beban biaya BPJS, dan meningkatkan kepuasan masyarakat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini