BPOM menegaskan tidak akan mentolerir pelaku produksi maupun peredaran obat palsu, baik secara daring maupun luring. Pelaku dapat dijerat dengan pidana penjara hingga 12 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar, sesuai Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Taruna pun mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati dalam membeli obat. “Masyarakat harus membeli obat hanya di sarana resmi, memeriksa melalui CekKLIK atau aplikasi BPOM Mobile, serta segera melapor jika menemukan dugaan obat palsu,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha, tenaga kesehatan, hingga masyarakat umum agar tidak memperjualbelikan obat palsu dalam bentuk apa pun. “Jangan menjual atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah kami rilis. Ini menyangkut keselamatan masyarakat,” pungkas Taruna.
Baca juga: Marvis hingga Fuyan, Ini 5 Kosmetik Ilegal yang Ditertibkan BPOM di Marketplace
BPOM menegaskan, pemberantasan obat palsu tidak bisa dilakukan sendiri, melainkan membutuhkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama melindungi kesehatan publik dari ancaman obat ilegal.
Baca tanpa iklan