Dikutip dari https://puskeskarangpandan.karanganyarkab.go.id/, skrining juga mencakup potensi risiko kanker, antara lain kanker payudara, kanker leher rahim, kanker usus, dan kanker paru.
Beberapa kondisi khusus seperti anemia pada remaja putri, tuberkulosis, hepatitis, penyakit paru obstruktif kronis, serta talasemia juga termasuk dalam pemantauan skrining.
Peserta yang memperoleh hasil berisiko penyakit memiliki hak untuk melanjutkan pemeriksaan dengan berkonsultasi ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) terdaftar.
Melalui layanan ini, peserta dapat memperoleh penilaian lanjutan, edukasi medis, hingga tindak lanjut sesuai kebutuhan.
Sementara itu, peserta yang dinyatakan tidak memiliki risiko penyakit tetap mendapatkan manfaat berupa rekomendasi dan panduan menjaga kesehatan.
Panduan tersebut mencakup anjuran penerapan pola hidup sehat, seperti menjaga asupan gizi, rutin berolahraga, serta menghindari kebiasaan yang dapat memicu penyakit di kemudian hari.
(Tribunnews.com/Farra)
Artikel Lain Terkait Skrining BPJS Kesehatan
Baca tanpa iklan