News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Doktif Batal Diperiksa Terkait Laporan Pencemaran Nama Baik Richard Lee, Akan Dipanggil Ulang

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RICHARD LEE DIPERIKSA – Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz hadir di Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/1/2026), saat Richard Lee menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus perlindungan konsumen. Kedatangannya bertujuan mengawal jalannya pemeriksaan terhadap Richard Lee yang tengah bergulir di jalur hukum.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan menjadwalkan pemanggilan Dokter Detektif (Doktif) atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan Dokter Richard Lee.

Kanit Satreskrimum Polres Jakarta Selatan AKP Igo Fazar Akbar menuturkan dokter bernama asli Samira Farahnaz  seharusnya diperiksa pada Selasa (13/1/2026). 

Baca juga: Doktif Sindir Richard Lee yang Ngeluh Sakit saat Diperiksa Polisi: Kamu Bisa Sewa ICU Aja

Namun terlapor tidak dapat hadir sehingga pemeriksaan ditunda. 

"Yang bersangkutan menunda hingga tanggal 22 Januari, jadi kami sementara ini nunggu kehadirannya," ungkap AKP Igo kerada wartawan, Rabu (14/1/2026).

Adapun alasan ketidakhadiran terlapor karena ada kegiatan.

Terkait status pelapor yang kini ditetapkan tersangka di Polda Metro Jaya, menurut AKP Igo tidak memengaruhi jalannya proses penyidikan.

"Intinya proses sidik tetap berjalan," tukasnya.

Mediasi Gagal

KASUS DOKTER VIRAL - Kolase Dokter Amira Farahnaz alias Doktif, Polres Metro Jakarta Selatan, dan Richard Lee. Dua dokter viral berstatus tersangka kompak absen mediasi, polisi pastikan kasus berlanjut ke jalur hukum. (Kolase Tribunnews)

Polisi sebelumnya melakukan upaya mediasi dengan mengundang terlapor Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Samira Farahnaz dan pelapor Dokter Richard Lee.

Akan tetapi kedua pihak tidak berkenan hadir dalam mediasi kasus pencemaran nama baik tersebut.

Langkah mediasi pun sudah dua kali diupayakan kepada pelapor dan terlapor.

Dalam perkara ini polisi mempersangkakan pasal Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 27A tentang pencemaran nama baik.

Saat ini Doktif tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

Sebab ancaman pidana dalam pasal yang disangkakan berada di bawah lima tahun.

Saling Lapor

Diketahui, Dokter Detektif (Doktif) alias dr. Amira Farahnaz dengan Dokter Richard Lee berseteru hingga saling lapor polisi. 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini