News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

BPJS Kesehatan

YLKI: Pasien Terancam Kehilangan Layanan Imbas PBI BPJS Nonaktif, Ini Kata Dirut BPJS Kesehatan

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Glery Lazuardi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PELAYANAN BPJS KESEHATAN - YLKI soroti pasien miskin terancam putus layanan akibat PBI BPJS nonaktif, BPJS sebut penetapan kewenangan Kemensos.

Ringkasan Berita:

  • YLKI menyoroti penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan yang dinilai merugikan masyarakat miskin dan pasien kronis. 
  • Ketua YLKI Niti Emiliana menyebut mekanisme pemberitahuan lemah dan berisiko memutus pengobatan rutin.

TRIBUNNEWS.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyoroti penonaktifan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang dialami sejumlah warga. 

Kebijakan tersebut dinilai berisiko menghambat akses layanan kesehatan bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.

Terutama pasien yang membutuhkan perawatan rutin.

PBI merupakan segmen Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi kelompok konsumen rentan secara ekonomi dengan iuran yang ditanggung negara. 

Namun, penonaktifan kepesertaan tanpa informasi yang jelas dinilai berdampak langsung pada keberlanjutan layanan kesehatan.

Ketua YLKI Niti Emiliana menilai mekanisme pemberitahuan penonaktifan PBI masih lemah dan berpotensi melanggar hak konsumen.

“Penonaktifan tanpa informasi yang memadai telah menempatkan pasien, khususnya masyarakat miskin dan rentan, pada posisi yang sangat dirugikan,” ujar Niti Emiliana pada siaran pers, Jumat (6/2/2026). 

Baca juga: Kemenkes Tanggapi Keluhan Pasien Cuci Darah, BPJS PBI Dinonaktifkan Mendadak

Pasien Rutin Terancam Putus Pengobatan

YLKI menekankan bahwa dampak paling serius dari penonaktifan PBI dirasakan oleh pasien yang membutuhkan layanan medis berkelanjutan. 

Pasien cuci darah, tuberkulosis, penyakit jantung, darah tinggi, dan penyakit kronis lainnya dinilai berada dalam posisi paling rentan.

Menurut YLKI, keterlambatan atau ketiadaan informasi mengenai status kepesertaan dapat menyebabkan terputusnya pengobatan, yang berisiko membahayakan keselamatan pasien.

“Terlebih bagi pasien rutin dan penderita penyakit kronis, keterlambatan informasi dapat berujung pada terputusnya pengobatan dan membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Niti.

YLKI Desak Masa Transisi dan Pengecualian

YLKI meminta pemerintah tidak menjadikan pembaruan data sebagai alasan terputusnya layanan kesehatan. 

Menurut YLKI, perlu ada pengecualian dan masa transisi bagi pasien yang sedang menjalani pengobatan berkelanjutan agar akses terhadap obat dan tindakan medis tetap terjamin.

YLKI juga menyatakan akan bersurat secara resmi kepada pemerintah, Kementerian Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk meminta ruang klarifikasi serta peluang aktivasi kembali kepesertaan PBI bagi peserta yang masih memenuhi kriteria.

Sebagai bagian dari advokasi, YLKI membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. 

Pengaduan akan dihimpun sebagai bahan evaluasi kebijakan perlindungan konsumen di sektor kesehatan.

“Jaminan kesehatan adalah amanat konstitusi, bukan sekadar program,” kata Niti Emiliana.

YLKI mengingatkan bahwa kebijakan administratif tidak boleh mengorbankan hak warga negara atas layanan kesehatan, khususnya bagi kelompok miskin dan rentan yang sepenuhnya bergantung pada jaminan kesehatan dari negara.

Baca juga: BPJS PBI Diputus Massal Bikin Pasien Sulit Berobat, Ini Kata Pemerintah

Buka Posko Pengaduan Peserta PBI Nonaktif

YLKI juga membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang kepesertaan PBI-nya dinonaktifkan. 

Pengaduan ini akan dihimpun sebagai bahan advokasi dan evaluasi kebijakan yang akan disampaikan kepada pemerintah.

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui:

Email: konsumen@ylki.or.id

Website: www.pelayananylki.or.id

YLKI menegaskan bahwa kebijakan administratif, pembaruan data, maupun penyesuaian anggaran tidak boleh menjadi alasan terputusnya layanan kesehatan bagi warga negara, khususnya kelompok miskin dan rentan.

IURAN BPJS KESEHATAN - Petugas melayani peserta program BPJS Kesehatan di Kantor Cabang Medan, Kamis (6/11/2025). Pemerintah berencana akan melakukan pemutihan tunggakan iuran peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan yang dilaksanakan pada akhir 2025. TRIBUN MEDAN/DANIL SIREGAR (Tribun Medan/Danil Siregar)

Direktur Utama BPJS Kesehatan Buka Suara

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti buka suara terkait ramainya keluhan warga yang mendapati kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) mendadak dinonaktifkan.

Ghufron menegaskan, BPJS Kesehatan bukan pihak yang menentukan aktif atau tidaknya status PBI. 

Penetapan kepesertaan PBI sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian Sosial.

“Taukah Anda beberapa orang yang biasa PBI tiba-tiba dinonaktifkan? Sebetulnya, BPJS bukan yang mengaktifkan atau nonaktifkan sebagai PBI. PBI ditentukan oleh Kementerian Sosial,” kata Ali Ghufron Mukti pada unggahan video di akun Instagram BPJS Kesehatan dilansir, Jumat (6/2/2026). 

Ia menjelaskan, penonaktifan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang mulai berlaku Februari 2026. 

Dalam regulasi itu, dilakukan penyesuaian data penerima bantuan iuran berdasarkan kriteria yang ditetapkan.

Baca juga: Cara Cek Status Kepesertaan BPJS Kesehatan PBI-JK di HP, Aktif atau Nonaktif?

Tidak Memenuhi Syarat, Status PBI Tidak Diaktifkan

Ghufron menyebut, peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran secara otomatis tidak diaktifkan kembali sebagai PBI.

“Mereka yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diaktifkan sebagai PBI,” ujarnya.

Karena itu, ia meminta masyarakat untuk terlebih dahulu mengecek status kepesertaan JKN guna memastikan kondisi kepesertaannya. 

Pengecekan dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN.

Masih Bisa Diaktifkan Kembali dengan Tiga Syarat

Meski demikian, Ghufron menegaskan bahwa peserta yang merasa masih berhak tetap memiliki peluang untuk kembali terdaftar sebagai PBI, sepanjang memenuhi syarat yang ditentukan.

Ia menyebut ada tiga syarat utama agar kepesertaan PBI bisa diusulkan kembali.

“Jika Anda merasa berhak sekali lagi, ini Kementerian Sosial, Anda juga bisa diaktifkan kembali dengan tiga syarat,” kata Ghufron.

  • Syarat pertama, peserta tersebut terdaftar sebagai PBI pada periode bulan sebelumnya. 
  • Kedua, peserta termasuk masyarakat miskin atau rentan miskin. 
  • Ketiga, peserta membutuhkan pelayanan kesehatan dalam kondisi emergensi.

Diminta Lapor ke Dinas Sosial

Ghufron menekankan, proses pengaktifan kembali PBI dilakukan melalui mekanisme pemerintah daerah. 

Peserta diminta melapor ke Dinas Sosial untuk dilakukan verifikasi dan koordinasi lebih lanjut.

“Nah, untuk itu segera laporkan ke Dinas Sosial dan tentu koordinasi dengan informasikan ke BPJS Kesehatan. Tolong cek kepesertaan Anda,” ujarnya.

Ia menegaskan, BPJS Kesehatan hanya menjalankan kepesertaan sesuai data yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial dan hasil koordinasi dengan pemerintah daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini