News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkes Minta Pelaku Usaha Kesehatan Ikut Sensus Ekonomi 2026, Data Dijamin Rahasia

Penulis: Ibriza Fasti Ifhami
Editor: willy Widianto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SOSIALISASI SENSUS 2026 - Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, dalam kegiatan Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026, di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, Kamis (11/6/2026).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengajak seluruh pelaku usaha di sektor kesehatan untuk berpartisipasi aktif dalam pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 yang akan digelar Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca juga: Gerindra Nilai Wajar Prabowo Minta Masukan Menkes Budi Gunadi soal Ekonomi, Latar Belakang Relevan

Dalam agenda sosialisasi yang berlangsung di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/6/2026), Budi menekankan pentingnya keterlibatan berbagai pihak mulai dari rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, laboratorium, hingga dokter praktik mandiri dalam menyediakan data yang akurat guna mendukung penyusunan kebijakan pemerintah.

Di tengah upaya pengumpulan data skala nasional tersebut, Budi juga menegaskan bahwa kerahasiaan data pelaku usaha akan dijamin sepenuhnya, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran terkait penyalahgunaan informasi, termasuk untuk kepentingan di luar sensus seperti perpajakan.

“Catatan yang kedua, data ini dijamin kerahasiaannya. Jadi enggak usah takut-takut,” kata Budi.

Ia menjelaskan, masih terdapat kekhawatiran di kalangan pelaku usaha bahwa data yang diberikan dalam sensus dapat berdampak pada aspek lain di luar perencanaan kebijakan. Namun, ia menegaskan bahwa Sensus Ekonomi memiliki tujuan murni untuk analisis kondisi ekonomi nasional, bukan untuk keperluan penegakan pajak.

“Ini beda, ini masuk benar-benar untuk kita analisa,” ujarnya.

Budi juga menekankan bahwa kualitas data menjadi faktor penting dalam penyusunan kebijakan sektor kesehatan. Menurutnya, kesalahan dalam pengisian data dapat berdampak pada kebijakan yang kurang tepat sasaran di kemudian hari. Oleh karena itu, ia mendorong asosiasi dan pelaku usaha di sektor kesehatan untuk turut mengajak anggotanya berpartisipasi secara aktif.

“Kalau data yang masuk salah, kita ambil kebijakannya nanti juga jadi salah,” katanya.

Ia menambahkan, sektor kesehatan di Indonesia memiliki skala yang cukup besar, mencakup sekitar 3.200 rumah sakit, 10.000 puskesmas, 15.000 klinik, 12.000 apotek, 6.000 laboratorium, serta puluhan ribu dokter praktik mandiri yang diharapkan dapat terlibat dalam pengisian data sensus.

Sementara itu, Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa Sensus Ekonomi 2026 merupakan agenda wajib yang dilaksanakan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997. Ia menyebut sensus ini sebagai “general check up” bagi perekonomian Indonesia untuk memetakan kondisi terkini sekaligus mendeteksi potensi anomali atau perubahan awal dalam struktur ekonomi nasional.

“Karena dengan sensus ekonomi ini kita bisa melihat kondisi terkini dari ekonomi Indonesia, melihat apakah nanti ada anomali-anomali atau gejala-gejala dini dari ekonomi Indonesia,” kata Amalia.

Baca juga: Budi Gunadi Sadikin Bantah Isu Akan Jadi Menteri Keuangan: Sekarang Masih Menkes

Ia menambahkan, hasil sensus nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan ekonomi yang lebih tepat sasaran. Untuk pelaksanaannya, BPS akan menggunakan berbagai metode pengumpulan data, mulai dari kuisioner daring, digital, hingga pendampingan petugas sensus secara langsung di lapangan.

“Dan ketiga jika masih dibutuhkan, ini jika ini pilihan terakhir, kami tetap menyediakan kuisioner cetak,” ujarnya.

Pendataan lapangan melalui metode door to door akan dilakukan mulai 15 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan harapan masyarakat dan pelaku usaha dapat berpartisipasi aktif dalam pengisian data.

Amalia juga menegaskan bahwa seluruh data yang dikumpulkan dijamin kerahasiaannya dan tidak berkaitan dengan kepentingan perpajakan. Ia memastikan perlindungan data pribadi telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini