TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan penjelasan soal jadwal pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) saat puasa.
BGN merespons informasi yang beredar di media sosial terkait pembagian MBG di waktu sahur.
Baca juga: DPR Tepis Isu MBG Potong Anggaran Pendidikan: Belum Terbukti Ada Satu Rupiah Pun yang Dipakai
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi Publik dan Investigasi, Nanik S. Deyang, pada Minggu (22/2/2026), menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar atau hoaks.
Jadwal dan mekanisme pembagian MBG sesuai pada Surat Edaran Kepala Badan Gizi Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelayanan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447H/2026M serta Libur Tahun Baru Imlek 2026.
“Dalam ketentuan tersebut tidak ada skema pembagian makanan pada waktu sahur,” tegas dia.
Selama bulan puasa MBG didistribusikan terbatas pada hari Senin dan Kamis, bukan setiap hari dan bukan pada dini hari.
MBG didistribusikan pada hari Senin dan Kamis dengan jam layanan resmi pukul 08.00–09.00 WIB dan 11.00–12.00 WIB.
“Tidak ada pembagian saat sahur,” tegasnya
Nanik menjelaskan, jadwal tersebut berlaku untuk mekanisme pengambilan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengantaran ke sekolah, maupun delivery melalui titik serah terima terjadwal.
Untuk sekolah berasrama dan pesantren, pengolahan makanan dilakukan pada siang hari dan disajikan saat berbuka puasa sesuai koordinasi dengan pihak satuan pendidikan.
Mulai Dibagi 23 Februari 2026, Ini Bentuk MBG
Distribusi MBG mulai berjalan pada Senin, 23 Februari 2026, dengan tetap mengikuti pola layanan dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis.
MBG diberikan dalam bentuk paket makanan kemasan sehat yang dapat dikonsumsi saat berbuka puasa atau secara bertahap.
Paket tersebut diproduksi dan dikemas oleh SPPG dengan tetap memenuhi standar gizi seimbang dan keamanan pangan.
Baca juga: MBG: Amanah Konstitusi, Tak Boleh Disandera Syahwat Sektoral
Baca tanpa iklan