News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pernyataan IDAI Terkait Susu Formula di Program MBG 2026, Sebut ASI Standar Emas untuk Nutrisi Bayi

Penulis: Aisyah Nursyamsi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi susu formula.

IDAI mengingatkan, ASI bukan hanya sumber nutrisi, tetapi juga perlindungan alami bayi terhadap berbagai penyakit infeksi.

Karena itu, kebijakan yang berpotensi mengganggu keberhasilan menyusui dinilai perlu dikaji ulang secara serius.


IDAI Soroti Risiko Turunnya ASI Eksklusif

Daun katuk memiliki banyak kandungan gizi yang dapat meningkatkan dan memperlancar ASI. (Shutterstock) (shutterstock)

Salah satu kekhawatiran terbesar IDAI adalah potensi menurunnya angka ASI eksklusif jika susu formula didistribusikan secara luas melalui program pemerintah.

Menurut IDAI, distribusi produk pengganti ASI dalam skala nasional berpotensi memunculkan promosi silang atau cross-promotion yang bisa memengaruhi keputusan ibu menyusui.

Akibatnya, keberhasilan laktasi bisa terganggu.

“Distribusi produk pengganti ASI berskala nasional oleh lembaga negara, tanpa disertai proteksi laktasi yang ketat dapat berpotensi besar memfasilitasi cross-promotion, menurunkan angka keberhasilan laktasi, menurunkan angka ASI eksklusif dengan implikasi jangka pendek seperti risiko diare dan infeksi, serta menaikkan risiko penyakit tidak menular di masa depan,” lanjut IDAI dalam pernyataan tersebut. 

Bagi masyarakat, dampaknya bisa sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari.

Bayi yang tidak mendapatkan ASI eksklusif lebih rentan mengalami infeksi, diare, hingga gangguan kesehatan lain pada awal kehidupan.

Dalam jangka panjang, risiko penyakit tidak menular juga disebut dapat meningkat.


Dinilai Bertentangan dengan UU dan PP Kesehatan

IDAI juga mengingatkan bahwa perlindungan terhadap ASI eksklusif sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Dalam Pasal 42 ayat (1) UU Kesehatan disebutkan:

“Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.”

Sementara Pasal 43 ayat (1) menegaskan:

“Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Masyarakat wajib mendukung program pemberian air susu ibu eksklusif.”

Tak hanya itu, PP Nomor 28 Tahun 2024 juga melarang promosi susu formula yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini