News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mulai 2 Juni 2026, Dapur MBG Tak Penuhi Standar Siap-siap Disetop

Penulis: M Alivio Mubarak Junior
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

"Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp 6 juta per hari sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan," beber Dadang.

Sebagai bentuk transparansi, Kepala SPPG kini dibebani tanggung jawab untuk menyusun laporan capaian distribusi pelayanan kelompok 3B secara rutin. 

Laporan tersebut wajib disetorkan langsung ke Direktorat Wilayah Deputi Tauwas (Pemantauan dan Pengawasan) BGN.

Dokumen laporan ini yang nantinya menjadi bahan evaluasi dan verifikasi tim pusat guna menentukan layak tidaknya sebuah SPPG tetap beroperasi.

Meski pemerintah masih membuka pintu untuk proses klarifikasi dan sanggahan sesuai jalur birokrasi, Dadang menggarisbawahi bahwa tenggat waktu implementasi aturan baru ini tidak bisa ditawar lagi, yakni wajib berjalan per 2 Juni 2026.
--

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini