Kronologi peristiwa pelecehan itu dimulai saat NA sedang mengikuti kegiatan jurit malam.
"Korban, NA, sekolah di salah satu SMA di Pulau Tidung. Pada malam itu (23 Oktober), yang bersangkutan ada kegiatan jurit malam," terang Sandy.
Ternyata NA memang sudah diincar oleh S beberapa hari sebelumnya.
"Kemudian yang bersangkutan sudah diincar oleh tersangka beberapa hari sebelumnya," ujar Sandy.
Malam itu korban tengah berjaland engan seorang temannya hingga tiba-tiba dipanggil oleh tersangka.
Korban lalu dibawa ke semak-semak hingga korban bertanya-tanya.
Saat sudah jauh dari temannya, korban langsung dibekap hingga memberontak.
"Enggak lama, setelah agak jauh di semak-semak, di bibir pantai, kemudian langsung dibekap oleh tersangka, kemudian korban berontak keras," kata Sandy.
NA langsung berlari ke kerumunan tempat para siswa berkumpul.
Kemudian ia melaporkan peristiwa pelecehan itu keesokan harinya.
Kini tersangka dikenakan Pasal 82 jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2015 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 289 KUHP.
Tersangka terancam pidana maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Ifa Nabila)