Komitmen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) dalam mewujudkan tata kelola sektor ESDM yang baik dan bersih mendapat apresiasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Apresiasi ini diberikan atas upaya Kementerian ESDM mencegah korupsi melalui Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) Tahun 2018.
Penghargaan tahhnan ini diberikan dalam rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia 2018, diserahkan langsung oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, (Rabu 5/11).
Ini merupakan penghargaan kedua dalam dua tahun berturut-turut, setelah tahun 2017 KESDM menerima penghargaan Implementasi e-LHKPN Terbaik.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa pencapaian KESDM meraih penghargaan LHKPN terbaik patut diapresiasi.
"Sebagai contoh, Kementerian ESDM dengan raihan LHKPN Terbaik, patut diapresiasi. Pasti ada peran Pak Jonan di sana," ujar Agus dalam sambutannya.
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan kepatuhan LHKPN di lingkungan Kementerian ESDM, dirinya sebagai Pimpinan Lembaga harus memberikan contoh, dan melakukan monitoring secara terus menerus.
“Pertama, pimpinan lembaganya harus memberikan contoh. Kedua, himbauan yg terus menerus. Kalau itu wajib, Saya monitor. Tiap minggu Kepala Biro Sumber Daya Manusia lapor. Kalau ada yang belum lapor, saya kirim email ke seluruh pegawai. Ketiga, kalau sampai batas waktu belum lapor juga, layanan kepegawaiannya tidak dibuka, otomatis tunjangan kinerja, kenaikan pangkat tertunda. Menurut saya kalau sudah wajib LHKPN ya wajib saja," tegas Jonan.
Kementerian ESDM juga telah melakukan penyesuaian perubahan tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, tata cara penyampaian harta kekayaan Penyelenggara Negara.
“Kementerian ESDM turut menyesuaikan perubahan tersebut serta memperluas wajib lapor LHKPN, dari penyampaian manual menjadi penyampaian melalui sistem e-LHKPN. Periode penyampaian LHKPN pun berubah, dari 2 (dua) tahun sekali menjadi 1 (satu) tahun sekali," lanjut Jonan.
Status wajib lapor LHKPN Kementerian ESDM untuk tahun 2017 sebanyak 2.662 orang wajib lapor yang terdiri dari Menteri, Wakil Menteri, AUPK DEN, Komite BPH Migas, Kepala SKK Migas beserta jajaran Pimpinan, Staf Khusus Menteri, Tenaga Ahli Menteri, Pengawas Internal SKK Migas, seluruh Pejabat Struktural KESDM, Pimpinan Perguruan Tinggi di lingkungan KESDM, seluruh Pengelola Anggaran di lingkungan KESDM, Fungsional Auditor, Inspektur Tambang, dan Inspektur Migas, serta seluruh pegawai di lingkungan SKK Migas.
Kepatuhan penerapan LHKPN di Lingkungan Kementerian ESDM merupakan amanat Menteri ESDM tanggal 10 April 2017, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selengkapnya instansi peraih penghargaan KPK untuk Kategori Penerapan LHKPN Terbaik adalah
Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan, PT Kereta Api Indonesia, PT PGN, PT Telekomunikasi Indonesia, PT Bank Jabar Banten.(*)