Karena itu, diharapkan mereka dapat memanfaatkan program Amnesty ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda ijin tinggalnya akan dihitung sejak masa ijin tinggal resminya habis, dengan perhitungan 1.5 Jordan Dinnar (sekitar Rp 29.500) perhari.
Setelah diumumkannya program Amnesty ini jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya.
Dengan kebijakan Amnesty ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah terhadap pelanggaran ijin tinggalnya di Yordania.
“KBRI telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi dan beberapa institusi pemerintah terkait agar bisa membantu kepulangan mereka ke tanah air, kata Atase Suseno.
Suasana haru tercipta saat para PMIB bertemu keluarganya yang menjemput di bandara.
"Alhamdulillah bisa pulang melalui amnesty Yordania. Jadi bisa pulang gratis dan proses kepulangannya pun sangat cepat, " kata Altarmini (35) asal Bandung yang telah bekerja lima tahun di Yordania.
Altarmini terharu dan terisak saat anak dan orangtuanya menjemput di Bandara Soetta.
Sementara Tania (31) pekerja migran dari Cianjur mengaku senang bisa kembali ke tanah air. "Saya senang bisa kembali ke tanah air dengan cepat dan tanpa beaya. Semua hak-hak kami pun sudah dilunasi. Tak ada masalah, " ujar Tania yang telah tujuh tahun berpisah dengan keluarganya. (*)