Prihasto mengatakan, pemerintah juga wajib melakukan pengecekan registrasi bangsal panen dari negara asal dan data kapasitas produksi dari kebun atau lahan yang telah diregistrasi dari negara asal. Khusus untuk bawang putih, pemerintah sudah memberlakukan tambahan syarat wajib tanam dan berproduksi di dalam negeri.
"Sekali lagi, Kementerian Pertanian, sama sekali tidak mengatur besaran volume," tandas Prihasto.
Sedangkan petani bawang putih Tuwel Tegal, Ahmad Maufur saat dikonfirmasi merasa nyaman dengan pelayanan dan perhatian Tim Verifikator. Kata dia, mereka sudah bekerja maksimal untuk menjaga kualitas hortikultura.
"Artinya kami jadi lebih tertib dalam melaksanakan penanaman. Kami juga makin tau gimana cara memetakan dan mengukur lahan dengan teknologi yang ada. Kami senang mendampingi kalau ada verifikasi lapang karena kami jadi nambah pengetahuan," katanya.
Kasi Sayuran dan Tanaman Obat, Dinas Pertanian Kabupaten Magelang, Yoga Susilo, menambahkan bahwa selama ini pihaknya telah menerapkan pemetaan lahan bawang putih untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih lahan dengan yang lain.
"Kami wajibkan importir untuk membuat peta lokasi lahan lengkap dengan luasannya menggunakan aplikasi berbasis satelit. Kami ingin pastikan tidak ada yang tumpang tindih dengan APBN maupun sesama importir," tukasnya.
Berdasarkan catatan BPS, luas tanam bawang putih nasional pada 2018 mencapai 8.073 hektar. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya mencapai 3.274 hektar. Luasan tahun 2018 diperkirakan disumbang dari APBN seluas 3.885 hektar, dari kontribusi wajib tanam seluas 3.796 hektar dan sisanya dari swadaya petani.