News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kementan Tegaskan Tidak Benar 22 Juta Penduduk Alami Kelaparan Kronis

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Sinergi Dukungan Program Pengentasan Daerah Rentan Rawan Pangan (Jakarta, 30 Oktober 2019)

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Ketahanan Pangan, Kementerian pertanian Agung Hendriadi merespon hasil riset yang dilakukan Asian Development Bank (ADB), yang menyebutkan pada periode 2016-2018 sebanyak 22 juta penduduk Indonesia mengalami kondisi kelaparan kronis, seperti dilansir beberapa media.

Ditemui di kantornya Jumat (8/11/2019), Agung menjelaskan bahwa yang ada sebenarnya adalah daerah rentan rawan pangan yang hingga kini masih terdapat di 88 wilayah kabupaten di Indonesia.

“Tidak ada yang namanya kelaparan. Buktinya, semua orang mendapatkan makanan. Ketersediaan pangan kita tercukupi. Kalau wilayah rentan rawan pangan memang masih ada, dan itu sedang kami lakukan pengentasannya,"kata Agung.

Selanjutnya Agung menjelaskan Kementan telah inisiasi program pengentasan baru-baru ini melalui penandatanganan kerjasama yang melibatkan Kementerian/Lembaga terkait."Karena ketahanan pangan itu meliputi aspek ketersediaan, keterjangkauan dan pemanfaatan yang melibatkan banyak sektor terkait,” tambah Agung.

Baca: Panen Perdana, Program Serasi Sukses di Batola

Berdasarkan data Indeks Ketahanan Pangan Global (Global Food Security Index), Indonesia sudah banyak mengalami peningkatan. Indonesia mengalami peningkatan peringkat dari 74 pada tahun 2015 menjadi peringkat 65 di tahun 2018. Hal ini membuktikan bahwa ketahanan pangan Indonesia secara konsisten terus membaik.

Upaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terus dilakukan dengan berbagai program, baik di aspek ketersediaan melalui peningkatan produksi penguatan cadangan dan penyediaan pangan aman; dari aspek keterjangkauan melaui peningkatan keterjangkauan fisik, ekonomi dan sosial; serta dari aspek pemanfaatan fokus pada pemenuhan kebutuhan gizi, penguatan sistem pangan dan gizi, jaminan keamanan dan upaya pendukung lainnya.

Kementerian Pertanian telah berkomitmen bersama 6 Kementerian/Lembaga, yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Desa dan PDTT, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, Kementerian Sosial, dan Lemhanas untuk mengentaskan daerah rentan rawan pangan bersama pada 789 Kecamatan di 88 kabupaten/kota yang masih rentan rawan pangan.

Baca: Cetak Sawah Baru, Kementan Terapkan Dua Cara

Perjanjian kerjasama telah dilakukan pada tanggal 30 Oktober di Jakarta. Menteri Pertanian juga telah melaunching program Family Farming sebagai salah satu intervensi penting dalam mengentaskan daerah rentan pangan pada HPS ke 39 pada Tanggal 3 November 2019 di Kendari.

Andriko Noto Susanto, Kepala Pusat Ketersediaan dan Kerawanan Pangan BKP yang dikonfirmasi di kantornya memberikan penjelasan secara teknis.

Berdasarkan  indikator prevalensi kekurangan konsumsi pangan (prevalence of undernourishment/PoU) yang dihitung oleh BPS menggunakan pendekatan minimum dietary energy requirement/MDER, selama 3 tahun terakhir telah terjadi penurunan sebesar 0,98 % atau setara  dengan 2.597.000 jiwa dari 8,93% di tahun 2016 menjadi 7,95% yang terentaskan dari kekurangan konsumsi pangannya.

Capaian ini lebih baik dibandingkan dengan tren yang terjadi di kawasan Asia pada umumnya, dimana meskipun terjadi kemajuan besar dalam lima tahun terakhir, peningkatan orang kelaparan terus berlanjut, seperti di Asia Barat yang justru meningkat lebih dari 12 persen sejak 2010 lalu.

Baca: Di DPR, Mentan Syahrul Tegaskan Pertanian Harus Lebih Maju

Perlu diketahui, kekurangan konsumsi pangan tidak sama dengan kelaparan kronis. Kelaparan kronis didefinisikan sebagai kondisi kekurangan pangan yang dialami oleh seseorang dalam jangka waktu lama yang disebabkan oleh kemiskinan rumah tangga (World Food Summit; 1996).

Individu yang mengalami kelaparan kronis tidak mampu memproduksi, mengakses dan memanfaatkan pangan secara permanen. Sedangkan kekurangan konsumsi pangan adalah tidak terpenuhinya asupan kalori sesuai standar yang dibutuhkan seseorang untuk hidup lebih sehat dan aktif.

Lebih lanjut Andriko mencontohkan, rata-rata kebutuhan kalori pria dewasa umur 25-29 tahun sebesar 2.675 kkal/kap/hari, sedangkan kebutuhan kalori minimal berdasarkan MDER adalah sebesar 2.245 kkal/kap/hari, atau 84% dari kebutuhan ideal.

Baca: Kementan Kerja Optimis Wujudkan Swasembada Daging

Sementara Kementerian Kesehatan membuat standar kebutuhan kalori yang masuk dalam kategori rawan adalah kurang dari 70% dari Angka Kecukupan Gizi (AKG), artinya standar MDER yang digunakan dalam menghitung PoU masuk dalam kategori relatif aman sebagai peringatan rawan pangan dan tidak masuk dalam kategori kelaparan kronis.

“Dari penjelasan di atas dapat dikatakan bahwa tidak ada yang namanya kelaparan kronis, yang ada adalah wilayah rentan rawan pangan. Pada dasarnya, semua orang tercukupi kebutuhan pangannya, karena ketersediaan pangan kita mencukupi. Kita akan terus berupaya memastikan setiap individu di Indonesia tidak mengalami kelaparan,” pungkas Andriko.

Bahkan ADB optimis bahwa Indonesia dapat mengurangi  kasus kelapran pada 2030 dan mengakhirinya pada 2045, dengan catatan terjadi peningkatan investasi bidang pertanian untuk memodernisasi sistem dan pasar pangan, sehingga lebih efisien. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini