Surat keterangan ini wajib diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus seleksi pengadaan CPNS).
6. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
7. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai calon PNS, PNS, anggota TNI atau POLRI, pegawai BUMN atau BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
8. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, dan atau tidak sedang menjalani perjanjian atau kontrak kerja atau ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
9. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
10. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Khusus
1. Jenis Formasi Umum
Memiliki kualifikasi pendidikan baik jenjang pendidikan maupun kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
a) Pelamar lulus SMA/SMK/SLTA sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan atau terdaftar di Kementerian Agama, atau mendapatkan penyetaraan ijazah SMA/SMK/SLTA sederajat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan sekolah luar negeri.
Nilai yang tertera pada Surat Tanda Tamat Belajar rata-rata 7,0 (tujuh koma nol).
b) Pelamar lulus D-III atauS-1/D-IVdari Perguruan Tinggi dan atau program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau Pusdiknakes/ LAM-PTKes, atau mendapatkan penyetaraan ijazah D-III atau S-1/DIV dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemenristekdikti) dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,8 (dua koma delapan nol).
Dibuktikan dengan transkrip nilai yang diterbitkan secara sah oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan.