Kemenhub juga membuka formasi untuk lulusan SMK.
1. Pelaksana Pemula/Pemula - Penguji Kendaraan Bermotor
Kualifikasi pendidikan untuk formasi di atas adalah SMK Teknik Otomotif, dengan melalui jenis formasi umum 1 formasi.
2. Jenang Kapal
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yaitu SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 4 formasi.
3. Jenang Kapal Kelas III
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yakni SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 6 formasi.
4. Kelasi
Kualifikasi pendidikan untuk formasi Kelasi adalah SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Nautika dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
5. Kelasi Kapal Kelas IV
Kualifikasi pendidikan untuk formasi di atas yaitu SMK Pelayaran ditambah sertifikat BST atau SMK Perkapalan dan sertifikat BST, melalui jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
6. Kepala Kamar Mesin Kapal Kelas V
Kualifikasi pendidikan untuk formasi tersebut yaitu SMK Pelayaran ditambah ATT V, untuk jenis formasi umum sebanyak 1 formasi.
7. Kerani