TRIBUNNEWS.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tegaskan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nanti masuk ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya yang dilarang menduduki jabatan BUMN itu adalah pengurus partai dan anggota dewan.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, sayakan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).
Ia menambahkan jika PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI saat menghadiri acara di Sekolah IPEKA Puri Indah Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota PDI-P karena tidak melanggar peraturan.
Pimpinan DPR Minta Ahok Mundur dari Parpol Bila Jadi Direksi atau Komisaris BUMN
"Saya setia sama PDI Perjuangan, anggota ya kan," ungkapnya.
Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bertemu dengan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir di kantor Kementerian BUMN, Rabu (13/11/2019).
Setelah bertemu dengan Erick Thohir, Ahok mengaku bicara banyak hal mengenai BUMN.
"Intinya banyak bicara soal BUMN, saya mau dilibatkan di salah satu BUMN," ujar Ahok dikutip dari Kompas.com.
Mengenai pos dan jabatan yang akan dipegangnya di BUMN, Ahok belum bersedia menjawab.
"Saya cuma diajak masuk ke salah satu BUMN. Kalau untuk bangsa dan negara, saya pasti bersedia," ungkap mantan Gubernur DKI ini.
Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman menjelaskan syarat-syarat yang harus dipenuhi Ahok jika benar akan bergabung BUMN.