TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian, Airlangga Hartanto menyatakan Ahok perlu mundur dari partai politik jika akan menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya, posisi komisaris di BUMN sebelumnya sudah banyak diisi oleh tokoh masyarakat dan hal itu bukan suatu hal baru.
Ia menambahkan jika menjadi komisaris akan mengelola dana perusahhan terkait.
"Kalau sudah duduk biasanya kader (parpol, red) akan mengundurkan diri dari partai politik."
"Seperti beberapa waktu lalu, ada tokoh Golkar menjadi komisaris dan di saat bersamaan, mereka juga mundur dari DPP," ungkapnya dilansir melalui Youtube Kompas TV, Sabtu (16/11/2019).
Juru Bicara Presiden, Fadjroel Rahman menjelaskan mengenai nama-nama Dewan Pengawas KPK. (Tangkap Layar kanal YouTube Kompas TV)
Syarat pertama yang harus dipenuhi, kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut.
"Tapi mengenai syarat syarat sepertinya tidak ada masalah ya. Karena ketika saya menjadi komisaris utama di BUMN di Adhi Karya sampai hari ini.'
"Syaratnya cuma kesesuaian antara kemampuan akademik atau profesi sebelumnya dengan apa itu bidang usaha yang digeluti oleh BUMN tersebut," ujarnya dilansir melalui Youtube Kompas TV Rabu (13/11/2019).
Baca juga: Ma'ruf Amin Tanggapi Masuknya Ahok ke BUMN: Kewenangan Ada di Tangan Presiden, Masih Diproses
Syarat kedua, tidak ikut dalam partai politik.
Ia menegaskan, syarat tersebut harus dipenuhi.
Jika masih mengikuti partai politik harus mengundurkan diri.
"Tidak ikut dalam partai politik, tidak boleh berkecimpung dalam partai politik, dan ini yang harus ditanyakan karena yang saya tahu kalau tidak salah Ahok bergabung dengan partai politik," ungkap dia.
Fadjroel menjelaskan, ada surat pakta integritas yang di dalamnya berisi larangan ikut dalam partai politik atau aktif dalam kegiatan politik.
Tanggapi Wacana Ahok Jadi Bos BUMN, Djarot Saiful Hidayat: Dia Sudah Selesai dengan Dirinya Sendiri
Sementara itu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota partai PDI-P jika nanti masuk ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurutnya yang dilarang menduduki jabatan BUMN itu adalah pengurus partai dan anggota dewan.
"Kalau secara peraturan yang tidak boleh itu pengurus partai atau anggota dewan, sayakan hanya kader," ujarnya dilansir YouTube KompasTV, Jumat (13/11/2019).
Ia menambahkan jika PDI-P bukan partai terlarang sehingga dia masih akan tetap menjadi kader partai berlambang banteng tersebut.
Hal ini disampaikan mantan Gubernur DKI saat menghadiri acara di Sekolah IPEKA Puri Indah Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Ahok menegaskan akan tetap menjadi anggota PDI-P karena tidak melanggar peraturan.
"Saya setia sama PDI Perjuangan, anggota ya kan," ungkapnya. (*)
(Tribunnews.com/Faisal Abdul Muhaimin)